KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

kompas.tv
13 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026).

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan eks Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama.

“Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026).

Baca Juga: KPK Sudah Sampaikan Surat Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji ke Pihak Terkait

 

Penulis : Dian-Septina

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kpk
  • Yaqut Cholil
  • kuota haji
  • Kasus Korupsi Kuota Haji
Selengkapnya


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gegara Senggolan, 'Pak Ogah' Aniaya Pemotor di Jakbar
• 13 jam laluokezone.com
thumb
5 Dampak Buruk Penggunaan Obat Nyamuk Bakar
• 15 jam lalubeautynesia.id
thumb
Gubernur Pramono Targetkan PAM Jaya IPO di 2027 dan Layani 100 Persen Warga pada 2029
• 23 jam lalusuara.com
thumb
Ruko Americano, Peluang Investasi Baru di Kawasan Komersial Metland Menteng yang Semakin Tumbuh
• 17 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Polisi Amankan Parang dan Sadel Motor Usai Tawuran Anak Punk dan Pemuda di Terminal Palakka
• 14 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.