DLH Kabupaten Bogor Segel Perusahaan di Parungpanjang Diduga Buang Limbah B3

metrotvnews.com
15 jam lalu
Cover Berita

Bogor: Pemerintah Kabupaten Bogor menyegel sebuah perusahaan yang beroperasi di Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang. Langkah ini diambil karena perusahaan tersebut diduga kuat melakukan pencemaran lingkungan.

Penyegelan dilaksanakan pada Jumat, 9 Januari 2026, oleh tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor. Tindakan ini merupakan respons atas laporan masyarakat mengenai aktivitas usaha yang menimbulkan bau menyengat di kawasan permukiman.

Perusahaan itu diduga membuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang mencemari tanah dan udara. Akibatnya, warga sekitar mengalami berbagai gangguan, mulai dari ketidaknyamanan akibat bau hingga keluhan kesehatan seperti gatal-gatal pada kulit. Keluhan ini disebutkan telah berlangsung cukup lama.

Plt Kepala DLH Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menjelaskan penyegelan dilakukan berdasarkan pengaduan warga dan hasil pemeriksaan lapangan. Selain dugaan pencemaran, pemeriksaan juga mengungkap pelanggaran administratif.
 

Baca Juga :

Persoalan Sampah di Tangsel Tidak Dibebankan ke Masyarakat


“Hasil pemeriksaan juga menemukan bahwa perusahaan tersebut belum dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai salah satu persyaratan wajib dalam kegiatan usaha dan pembangunan,” ujar Teuku Mulya di Bogor seperti dilansir Antara, Jumat, 9 Januari 2026.

Teuku Mulya menegaskan tindakan ini diambil atas instruksi langsung Bupati Bogor, Rudy Susmanto. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan lingkungan hidup dan perizinan secara konsisten.

"Pemkab Bogor akan bersikap tegas terhadap setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan berpotensi membahayakan lingkungan serta kesehatan masyarakat," tegasnya.

Saat ini, proses penanganan lebih lanjut terhadap perusahaan tersebut masih berlangsung. Instansi terkait akan melanjutkan pemeriksaan dan menerapkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kasus Korupsi Haji Eks Menag Yaqut, KPK Catat Pengembalian Dana Baru Rp100 Miliar
• 6 jam laludisway.id
thumb
Singles Inferno 5 Rilis Poster Perdana dan Trailer Baru Jelang Penayangan
• 22 jam lalubeautynesia.id
thumb
Majelis Nasional Prancis ajukan resolusi penarikan diri dari NATO
• 3 jam laluantaranews.com
thumb
Pasien Super Flu Meninggal di RSHS Bandung, Punya Riwayat Komorbid
• 17 jam lalujpnn.com
thumb
Arab Saudi Rilis Jadwal Umrah 2026, Jemaah Indonesia Diimbau Patuhi Ketentuan
• 17 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.