Kasus Korupsi Haji Eks Menag Yaqut, KPK Catat Pengembalian Dana Baru Rp100 Miliar

disway.id
16 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa pengembalian uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait kasus korupsi kuota haji 2024 mencapai 100 miliar rupiah. Ia memastikan akan terus bertambah.

Diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan stafsus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz, alias Gus Alex.

BACA JUGA:Atlet Berprestasi SEA Games 2025 Dibekali Literasi Keuangan oleh BRI dan Kemenpora

BACA JUGA:Link Nonton 'Mens Rea' Special Show Pandji Pragiwaksono di Netflix Durasi 2 Jam

"Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar 100 miliar, ini masih akan terus bertambah," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Januari 2026.

Oleh karena itu, Budi menghimbau kepada PIHK atau biro travel haji yang terlibat dalam korupsi kuota haji untuk segera mengembalikan uang.

"KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK biro travel ataupun Asosiasi yang masih ragu-ragu silakan bisa segera mengembalikan terkait dengan uang yang diduga terkait dengam dugaan Tipikor ini," tegasnya.

BACA JUGA:Air Sinkhole Situjuah Batua Payakumbuah Diserbu Warga yang Dipercaya Bisa Beri Kesembuhan, Linmas: Hanya Air Putih Biasa Bukan Obat

BACA JUGA:RESMI! Lazio Lepas Bintang Tengahnya, Guendouzi Merapat ke Fenerbahce

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan kuota haji 2024. 

"Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Januari 2026.

Selain Yaqut mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz, alias Gus Alex juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

"Dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," ungkapnya.

Budi menegaskan, KPK akan melakukan penahanan secepat mungkin terhadap kedua tersangka dugaan korupsi kuota haji.

BACA JUGA:Bangkit! Putri KW Tersingkir di Malaysia Open 2026, Kini Bidik Gelar India Open

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mendag: Pasar di Aceh Tamiang sudah 80 persen beroperasi pascabencana
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Henti Jantung Bisa Terjadi di Sekitar Kita, Apakah Kita Siap Menolong?
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Kemenekraf Apresiasi Eksibisi Taza yang Angkat Proses Kreatif Fesyen Berkelanjutan
• 21 jam lalupantau.com
thumb
Pramono Pastikan JPO Sarinah Akan Dibangun Kembali, Ini Alasannya
• 22 jam laluidxchannel.com
thumb
Rumah Eks Menag Gus Yaqut Dijaga Ketat Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
• 16 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.