Pihak keluarga mengaku telat menerima surat dari polisi tentang penghentian penyelidikan kasus kematian Diplomat Kemlu RI, Arya Daru Pangayunan. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menghentikan kasus itu dengan alasan belum ditemukan unsur pidana.
"Jadi berdasarkan surat SP2 Lidik (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan), kami terima surat itu bertanggal 12 Desember (2025) tapi baru diberikan pada pihak keluarga istrinya dengan surat tanggal 6 Januari (2026)," kata penasihat hukum keluarga Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo saat dihubungi wartawan, dilansir detikJogja, Jumat (9/1/2026).
Dari SP2 Lidik itu, Nicholay mencermati satu poin penting. Poin tersebut adalah alasan penghentian penyelidikan karena belum ditemukan adanya peristiwa pidana.
"Ingat, ada kata-kata 'belum ditemukan adanya peristiwa pidana'. Kalau belum ditemukan adanya peristiwa pidana, berarti peristiwa ini masih tetap dalam penyelidikan karena belum ditemukan, berarti masih harus dicari kan unsur yang memenuhi peristiwa pidana itu," ujarnya.
Sehingga, Nicholay mempertanyakan mengapa dengan adanya kata-kata belum membuat penyelidikan dihentikan.
"Nah, pertanyaan kami, kalau dikatakan 'belum' kenapa dihentikan?" ucapnya.
Selanjutnya, pihaknya juga telah melakukan audiensi dengan Polda Metro Jaya terkait komitmen dalam penyelidikan kematian Daru. Audiensi saat itu dihadiri oleh Wadirreskrimum dan Kabid Humas Polda Metro Jaya.
"Nah, Wadir (Wadirreskrimum) menyatakan bahwa tetap berkomitmen tetap melanjutkan penyelidikan ini, itu tanggal 26 November 2025. Nah, tapi faktanya yang kami dapat tiba-tiba dihentikan melalui surat penghentian penyelidikan itu," katanya.
Baca selengkapnya di sini
(idh/imk)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5351436/original/075591100_1758049411-noqcog0f.jpg)
