FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kini ditetapkan jadi tersangka dalam perkara tindak pidana dugaan korupsi kuota haji.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Yaqut setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Hal itu dibenarkan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. “Benar,” kata Fitroh dikutip dari Tempo, Jumat, 9 Januari 2026.
Hingga kini KPK masih menelusuri aliran dana dugaan korupsi kuota haji 2024 berdasarkan keterangan eks Menag itu.
KPK bahkan menduga uang hasil korupsi itu mengalir ke Kementerian Agama.
“Aliran-aliran uang dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada 16 Desember 2025 lalu.
Dia menjelaskan aliran uang tersebut berasal dari pengelolaan kuota haji tambahan yang diperjualbelikan antara Kementerian Agama dan biro perjalanan haji.
Saat itu, Yaqut Cholil Qoumas irit bicara usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. Dia menolak membeberkan materi pemeriksaan.
“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” kata Yaqut usai diperiksa KPK kala itu.
KPK juga menemukan bahwa setiap tingkatan di Kementerian Agama menerima bagian dari praktik korupsi tersebut.
Berdasarkan temuan itu, KPK kini mengumpulkan dan menelusuri aset yang berasal dari hasil korupsi kuota haji, termasuk yang telah beralih menjadi rumah dan kendaraan, untuk kepentingan penyitaan.
Pada kasus ini, KPK telah menyita dua rumah milik aparatur sipil negara Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama dengan total nilai sekitar Rp6,5 miliar. (bs-sam/fajar)





