Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Resmi Tetapkan Mantan Menag Yaqut sebagai Tersangka

jpnn.com
18 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

"Benar," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (9/1).

BACA JUGA: Dinilai Transparan, BAZNAS Dipilih KPK untuk Salurkan Bantuan Bencana di Sumatra

Dalam kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. "Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Budi di Jakarta pada hari yang sama.

KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai apakah ada pihak lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: KPK Periksa Wakil Ketua dan Anggota DPRD Bekasi Terkait Korupsi Ade Kuswara

Penetapan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan yang dimulai KPK pada 9 Agustus 2025. Lembaga antirasuah kala itu mengumumkan sedang menghitung kerugian negara bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan. Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK menyebutkan perkiraan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

KPK juga telah mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang untuk jangka waktu enam bulan. Mereka adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

BACA JUGA: KPK Dalami Peran Mantan Sekda Bekasi Beni Saputra dalam Aliran Suap Rp14,2 Miliar

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus ini. Dugaan korupsi ini juga pernah disoroti oleh Pansus Angket Haji DPR RI, yang menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.

Pansus mencatat, dari 20.000 kuota tambahan, Kementerian Agama membaginya menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian 50:50 ini dinilai tidak sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2019 yang mengatur kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen dari total kuota. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Dirdik KPK Jabat Kapolres Metro Bekasi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
KAI Divre IV Apresiasi Sinergi Stakeholder di Posko Nataru
• 17 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Ramalan Zodiak 10 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Trump Sebut China Tak Akan Merebut Taiwan Selama Ia Jadi Presiden AS 
• 17 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
AS Kucurkan Dana Rp758 Miliar untuk Stabilitas Pasca Gencatan Senjata Thailand-Kamboja
• 3 jam lalupantau.com
thumb
Impor Solar Indonesia Turun 39% pada 2025, Bahlil Sebut karena Biodiesel B40
• 23 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.