Jaksa Kaji Banding Vonis Ringan Eks Dirjen Kemenkeu di Kasus Jiwasraya

detik.com
15 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Vonis yang dijatuhkan hakim berbeda 2,5 tahun dari tuntutan jaksa.

Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan banding atas vonis hakim itu.

"JPU (jaksa penuntut umum) masih mempelajari putusan untuk menyikapi apakah mengajukan banding atau tidak," katanya kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Baca juga: Vonis Ringan ke Eks Pejabat Kemenkeu Sebab Tak Terima Duit Jiwasraya

Putusan hakim tidak memenuhi 2/3 tuntutan jaksa. Karena itu, jaksa menyatakan pikir-pikir untuk upaya hukum selanjutnya selama tujuh hari sebagaimana diatur dalam ketentuan.

"Pada umumnya JPU mengajukan upaya hukum karena putusan hakim tidak memenuhi apa yang dituntut," lanjut Riono.

Dirangkum detikcom, Rabu (7/12/2025), jaksa menuntut Isa dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus itu. Tetapi hakim menjatuhkan vonis dengan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Isa.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Sunoto.

Alasan hakim menjatuhkan hukuman ringan kepada Isa terungkap dalam sidang. Alasannya adalah Isa tidak menerima keuntungan apa pun dalam kasus ini.

"Terdakwa tidak menerima atau menikmati keuntungan materiil apa pun dari tindak pidana korupsi," ucapnya.

Sementara itu, hal memberatkan Isa karena dia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hakim menyatakan Isa selaku regulator telah membuka jalan bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk terus beroperasi dan memasarkan produk meski dalam keadaan insolvent atau bangkrut yang akhirnya berdampak pada kerugian.

Isa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Hal Ringankan Vonis Eks Dirjen Kemenkeu di Kasus Jiwasraya: Tak Terima Apa Pun



(lir/lir)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Penanganan Sampah Jakarta, Pramono Rencana Bangun PLTSa di Tiga Lokasi
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
Jika Pilkada Mundur, Pj Bakal Sarat Kepentingan
• 16 jam laluharianfajar
thumb
Bentrokan di Aleppo Picu Gelombang Pengungsian Warga Kurdi dari Sheikh Maqsoud dan Ashrafieh
• 19 jam lalupantau.com
thumb
PBB Proyeksi Ekonomi Dunia Tumbuh 2,7 Persen pada 2026
• 20 jam laluidxchannel.com
thumb
Tim anggar kursi roda turunkan delapan atlet di APG Thailand
• 6 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.