Pasar Kerja Timpang, Belasan Juta Pekerja Dipaksa Terima Upah Murah

suara.com
16 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • LPEM FEB UI mendata sekitar 14 juta pekerja Indonesia menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi/Kota.
  • Kesenjangan pasar kerja, jumlah lapangan kerja sedikit, melemahkan posisi tawar pekerja dan menahan standar upah rendah.
  • Solusi jangka panjang mencakup demokrasi ekonomi, perlindungan sosial pekerja informal, dan keterbukaan kebijakan perusahaan.

Suara.com - Belum lama ini, Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) merilis data terkait rendahnya upah jutaan pekerja.

Tercatat, masih ada sekitar 14 juta pekerja di Indonesia yang menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Jika dilihat lebih jauh, tak sedikit pula kelompok pekerja berkerah putih, termasuk lulusan sarjana, yang diupah rendah.

Dosen Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan (PSdK) Fisipol UGM, Hempri Suyatna, menilai kondisi ini tak bisa dilepaskan dari kesenjangan di pasar kerja.

Menurutnya, salah satu penyebab utama dipicu oleh jumlah lapangan pekerjaan yang jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah pencari kerja.

"Situasi pasar pekerja menunjukkan ketidakseimbangan karena jumlah lapangan kerja lebih sedikit dibandingkan pencari kerja. Sehingga bargaining position pekerja menjadi lemah," kata Hempri, Jumat (9/1/2026).

Keterbatasan lapangan pekerjaan ini kemudian menempatkan para pencari kerja pada pilihan yang terbatas. Dampaknya terasa pada standar upah rendah yang mau tidak mau harus diterima oleh pekerja.

Selain faktor pasar tenaga kerja, Hempri turut menyinggung kondisi ekonomi makro yang memperparah menurunnya lapangan kerja.

Belum lagi soal deindustrialisasi di industri tekstil, garmen, hingga industri digital. Hal itu secara tidak langsung menurunkan kemampuan perusahaan dalam memberikan upah layak bagi para pekerja.

Baca Juga: Bukan untuk Kantong Pribadi, Buruh Senior Depok Kawal Upah Layak bagi Generasi Mendatang

"Dari sisi kemampuan perusahaan, kondisi ekonomi yang melemah membuat mereka tidak cukup kuat untuk menaikkan upah," tandasnya.

Tidak hanya itu, kesenjangan pendapatan antarlapisan pekerja juga dipengaruhi oleh jenis perusahaan, keterampilan tenaga kerja, dan risiko pekerjaan, kendati pekerjaan dengan risiko tinggi umumnya menawarkan upah lebih besar.

Ketika kemudian dibandingkan dengan pekerjaan berisiko rendah, kesempatan kerja belum tentu berpihak pada lulusan pendidikan tinggi.

"Tingkatan skill itu sangat mempengaruhi, apakah seseorang akan memperoleh gaji tinggi atau justru rendah," ujarnya.

Aturan pemberian upah pun, kata Hempri, perlu diperhatikan lebih jauh antara sektor formal dan informal.

Pasalnya, penetapan upah minimum memang sulit diterapkan secara ketat di sektor informal. Namun, pemerintah dan perusahaan tetap memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan sosial secara optimal bagi seluruh pekerja.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Peneliti MIT Temukan Cara Musnahkan Penyakit Kanker Setelah 50 Tahun
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Jabar–Jateng, PLN UIP JBT Tuntaskan 11 Proyek Strategis Kelistrikan Sepanjang 2025
• 15 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Rizky Ridho pastikan Persija akan mati-matian hadapi Persib
• 3 jam laluantaranews.com
thumb
Penjelasan Dinas Kesehatan DKI Jakarta Soal Vaksin Super Flu
• 6 jam lalujpnn.com
thumb
Sunah Rasul di Hari Jumat: 7 Amalan Shahih dan Koreksi Mitos Perempuan
• 20 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.