Aturan TNI Atasi Terorisme Dikritik, Legislator: Tak Ada Salahnya Publik Cegah Kebijakan Keliru

kompas.com
22 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai kritik masyarakat terhadap rencana pengaturan TNI dalam mengatasi terorisme merupakan hal yang wajar dan sah dalam sistem demokrasi.

Menurut Andreas, kontrol sosial dari publik justru diperlukan untuk mencegah lahirnya kebijakan yang keliru dalam mengimplementasikan undang-undang.

“Memang Perpres tersebut belum ditanda-tangani oleh Presiden, tetapi kontrol sosial untuk mencegah terjadinya kebijakan yang keliru dalam mengimplementasikan UU tentu tidak ada salahnya,” kata Andreas saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/1/2026).

Dia menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan mengkritisi kebijakan negara yang berpotensi merugikan kepentingan publik.

Baca juga: Aturan TNI Atasi Terorisme Berpotensi Tumpang Tindih, Wajar Publik Khawatir

“Dan memang menjadi hak masyarakat untuk mengeluarkan pendapat dan mengkritisi kebijakan yang merugikan atau berpotensi merugikan kepentingannya,” ujar Andreas.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=terorisme, TNI, Perpres TNI Terorisme&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wOS8xNTI2MzA2MS9hdHVyYW4tdG5pLWF0YXNpLXRlcm9yaXNtZS1kaWtyaXRpay1sZWdpc2xhdG9yLXRhay1hZGEtc2FsYWhueWEtcHVibGlrLWNlZ2Fo&q=Aturan TNI Atasi Terorisme Dikritik, Legislator: Tak Ada Salahnya Publik Cegah Kebijakan Keliru§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Bahkan, lanjut Andreas, pemerintah seharusnya mengapresiasi sikap kritis masyarakat sipil yang sejak awal mengingatkan potensi persoalan hukum dalam suatu kebijakan.

“Bahkan, justru kita patut berterima kasih kepada masyarakat sipil yang mengingatkan potensi terjadinya pelanggaran UU, sebelum itu terjadi,” kata Andreas.

Politikus PDI-P itu mengakui bahwa di dalam Undang-Undang TNI telah diatur tugas perbantuan TNI di luar tugas utama pertahanan, melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk mengatasi terorisme.

Namun, Andreas menegaskan bahwa pencegahan, penanggulangan, dan penindakan terorisme secara khusus telah diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan menjadi ranah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Baca juga: Pelibatan TNI Atasi Terorisme Sudah Ada di UU, Pengawas Dinilai Perlu Ada

“UU TNI memang secara umum mengatur mengenai tugas perbantuan TNI selain tugas utama dalam bidang pertahanan, perang. Penugasan perbantuan ini diatur dalam pasal-pasal yang menyangkut Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk mengatasi terorisme,” ujar Andreas.

“Sementara dalam hal pencegahan, penanggulangan dan penindakan terorisme sebagaimana diatur dalam UU Anti Terorisme menjadi ranah penugasan BNPT,” sambungnya.

Oleh karena itu, Andreas menilai wajar apabila kelompok masyarakat sipil khawatir, apabila pengaturan tugas TNI dalam penanggulangan terorisme terlalu luas.

“Hal yang wajar menjadi kekhawatiran kelompok civil society, apabila Peraturan Presiden mengatur terlalu luas batasan OMSP bagi TNI untuk penanggulangan terorisme,” ucap Andreas.

Selain potensi tumpang tindih kewenangan, dia juga menilai perluasan tugas TNI berisiko menimbulkan multi tafsir penugasan di ranah sipil.

“Kedua, perluasan tugas bagi TNI ini juga bisa menimbulkan multi tafsir penugasan TNI dalam ranah sipil,” ucap dia.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Baca juga: Legislator: TNI Harus Jadi Pelengkap Atasi Terorisme, Bukan Gantikan Aparat


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gunung Semeru Meletus Luncurkan Awan Panas Guguran 4.000 Meter
• 20 jam lalurctiplus.com
thumb
IHSG Melaju 2,16% Sepekan, Kapitalisasi Pasar BEI Tembus Rp16.301 Triliun
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
Raksasa Elektronik Korsel LG Rugi Rp1,3 Triliun pada Kuartal IV-2025
• 20 jam laluidxchannel.com
thumb
Pemuda Mengatasnamakan NU-Muhammadiyah Polisikan Pandji, Ferdinand Hutahaean: Pelapor Sedang Caper dan Carmuk
• 23 jam lalufajar.co.id
thumb
Pemimpin Iran Sebut Demo Besar-besaran Sebagai Sabotase dan Didukung Pihak Asing
• 3 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.