Ikut Jadi Tersangka, Ini Peran Vital Gus Alex di Skandal Korupsi Kuota Haji

suara.com
17 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
  • Stafsus YCQ, Ishfah Abidal Aziz (IAA), juga ditetapkan tersangka karena peran aktif dalam diskresi pembagian kuota.
  • Dugaan kerugian negara timbul dari pembagian sepihak kuota tambahan haji, KPK akan segera melakukan penahanan.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi mengumumkan status hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

Namun, Yaqut tidak sendirian dalam jeratan hukum ini karena lembaga antirasuah tersebut juga menetapkan satu orang lainnya sebagai tersangka.

Sosok tersebut adalah Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, yang diketahui menjabat sebagai Staf Khusus (Stafsus) Yaqut saat masih duduk sebagai Menteri Agama.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa IAA atau Gus Alex memiliki peran yang sangat signifikan dalam pusaran rasuah ini.

Penyidik menemukan bukti bahwa IAA terlibat aktif dalam proses pengambilan keputusan yang dinilai melanggar aturan.

"Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka saudara IAA dalam proses diskresi, kemudian juga bagaimana pendistribusian dari kuota haji tersebut, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK atau Biro Travel Haji kepada oknum di Kementerian Agama," ujar Budi kepada awak media, Jumat (9/1/2026).

Tindakan diskresi yang dimaksud adalah pembagian sepihak kuota tambahan haji dari Arab Saudi sebanyak 20.000 jemaah.

Seharusnya kuota tersebut diprioritaskan untuk memangkas antrean haji reguler yang sudah mengular panjang.

Akan tetapi, pihak Kementerian Agama saat itu justru membaginya rata menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Janji akan Kooperatif

Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengendus adanya kerugian negara.

"Dari perbuatan melawan hukum yang bersangkutan ini, maka kemudian penyidik menetapkan tersangka kepada dua orang, yaitu saudara YCQ dan saudara IAA," tegas Budi.

Hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap keduanya meskipun surat penetapan tersangka sudah diterbitkan sejak Kamis (8/1/2026).

Namun, KPK memastikan proses penahanan akan segera dilakukan demi efektivitas penyidikan yang sedang berjalan.

"Tentunya (ditahan), tapi bukan hari ini ya. Nanti, nanti kami akan lakukan," pungkas Budi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kasus Kematian Diplomat Dihentikan, Keluarga Arya Daru Tempuh Langkah Hukum dan Siap Buka 'Aib'
• 19 jam lalusuara.com
thumb
Trump Tarik Amerika dari Puluhan Organisasi Global
• 8 jam lalukatadata.co.id
thumb
Gus Ulil: Angkatan Muda NU yang Polisikan Pandji Bukan Representasi PBNU
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Akhirnya, Yaqut Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Kuota Haji 2024: Stafnya Juga Kena!
• 16 jam laludisway.id
thumb
TNI AD Percepat Pembangunan Hunian Sementara Bagi Korban Bencana di Agam
• 14 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.