FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Setelah Nahdlatul Ulama, giliran Muhammadiyah membantah telah melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polisi.
Aliansi Muda Muhammadiyah diketahui turut melaporkan Pandji ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (7/1) atas pernyataan Pandji yang dinilai menghina NU dan Muhammadiyah atas pemberian konsesi tambang dari pemerintah.
Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, menekankan tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi organisasi maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah.
“Muhammadiyah sebagai organisasi Islam yang berlandaskan dakwah amar makruf nahi munkar senantiasa menjunjung tinggi prinsip keadaban publik, hukum yang berkeadilan, serta penyelesaian persoalan secara arif dan bijaksana,” kata Bachtiar melalui keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026).
Ia menggarisbawahi bahwa, setiap langkah dan sikap resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Muhammadiyah.
Menurutnya, pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu dalam konteks tindakan hukum maupun pernyataan publik tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan Muhammadiyah.
Muhammadiyah, kata Bachtiar, menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum, namun hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadi atau kelompok, bukan institusi Muhammadiyah.
“Muhammadiyah mengajak seluruh pihak, khususnya generasi muda, untuk tetap menjaga etika bermedia, kedewasaan dalam menyikapi perbedaan pendapat, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tegasnya.
Pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya karena materi standup comedy yang bertajuk ‘Mens Rea’ dinilai mengandung unsur penghinaan, fitnah, menyebabkan kegaduhan, dan berpotensi memecah belah masyarakat.
“Kami melaporkan kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media, memecah belah bangsa, dan menimbulkan keresahan,” kata Rizki Abdul Rahman Wahid selaku perwakilan pelapor.
Pandji dilaporkan dengan Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP. Pihak pelapor menaruh harapan besar masalah ini dapat segera ditindaklanjuti polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya aduan polisi yang masuk pada 7 Januari 2026.
Kombes Budi menyatakan, penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti, agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi.
“Beri ruang bagi penyelidik dan penyidik dalam proses penegakan hukum,” katanya. (Pram/fajar)



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5446507/original/075995500_1765895266-2.jpg)

