KPK: Kerugian Negara Korupsi Kuota Haji Masih Dihitung BPK

kumparan.com
19 jam lalu
Cover Berita

KPK mengungkapkan kerugian negara yang timbul terkait dugaan korupsi kuota haji 2024 masih dalam proses penghitungan. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penghitungan tengah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," kata Budi kepada wartawan, Jumat (9/1).

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat dua orang sebagai tersangka. Mereka ialah eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut; dan eks stafsus Menag, Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Budi mengatakan, penahanan terhadap Gus Yaqut dkk akan dilakukan segera.

Sekilas Kasus

Adapun perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.

KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.

Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Seharusnya kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Diduga, ada rapat yang menyepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler 50%-50%.

Keputusan itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. KPK masih mendalami keterkaitan SK itu dengan rapat yang digelar sebelumnya.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan para pihak travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kemenag.

Besaran setoran yang dibayarkan berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota. Perbedaan biaya tersebut bergantung pada besar kecilnya travel haji itu sendiri.

Uang itu diduga disetorkan para travel melalui asosiasi haji. Nantinya, dari asosiasi haji itu akan menyetorkan ke oknum di Kemenag. KPK menyebut, aliran uangnya diterima oleh para pejabat hingga pucuk pimpinan di Kemenag.

Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Namun angka pastinya masih dihitung oleh BPK.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Migas Madura Berpotensi Dongkrak Ekonomi Masyarakat
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
KPK Segera Tahan Gus Yaqut: Kami Ingin Proses Penyidikan Efektif
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Top 3 News: Kabar Gembira, Pemprov DKI Bakal Bangun Monorel di Ragunan hingga Setu Babakan
• 1 jam laluliputan6.com
thumb
ETLE Drone Resmi Beroperasi, Korlantas Polri Perkuat Penegakan Hukum Lalu Lintas Digital
• 2 menit lalueranasional.com
thumb
Perkuat Dana Ritel, BTN Bidik Rp5 Triliun Lewat Tabungan BTN Pos
• 14 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.