Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman, yakni mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo.
Putusan tersebut dibacakan dalam agenda sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Jumat (9/1). Salah satu poin eksepsi Sri Purnomo yang menyebut perkara ini seharusnya masuk dalam ranah penyelenggaraan Pilkada juga dinyatakan tidak dapat diterima, sehingga persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
“Seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan tidak dapat diterima. Menimbang bahwa eksepsi tidak dapat diterima, maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan,” kata majelis hakim dalam putusan sela, Jumat (9/1).
Majelis hakim menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil, serta disusun secara jelas dan lengkap.
“Dakwaan penuntut umum telah menguraikan dengan cermat, jelas, dan lengkap, apa, di mana, kapan perbuatan dilakukan dan bagaimana terdakwa melakukannya dna berapa kerugian negara yang ditimbulkannya beserta siapa yang diuntungkan atau diperkaya akibat perbuatan tersebut serta apa yang mendorong terdakwa melakukannya,” ujar majelis hakim.
Usai putusan sela, penasihat hukum Sri Purnomo menyatakan menerima keputusan majelis hakim. Mereka juga meminta agar dokumen perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan oleh terdakwa dapat diberikan.
”“Kami mengajukan terkait penghitungan uang negara dari penuntut umum,” kata penasihat hukum Sri Purnomo, Rizal.
Persidangan berlangsung sekitar 45 menit. Agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi.
Jaksa Penuntut Umum menyebut pihaknya akan menghadirkan tiga hingga empat saksi dalam sidang lanjutan untuk pembuktian perkara.
“Kurang lebih 3-4, (namanya) kita harus diskusi dulu,” kata jaksa Wiwik Trihatmini saat ditemui usai persidangan.



