Jakarta, VIVA – Kasus korupsi kuota haji yang telah lama diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memasuki babak baru. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (9/1/2026), bersama seorang staf khususnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait penetapan kuota haji tambahan Indonesia pada periode 2023–2024.
- Humas BPJPH
Awal Mula Penyidikan
Permasalahan bermula ketika Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota haji untuk Indonesia pada musim haji 2023–2024. Sesuai aturan, kuota khusus seharusnya hanya delapan persen dari total kuota, sedangkan kuota reguler mencapai 92 persen.
Namun, pembagian kuota tambahan dilakukan 50:50 antara kuota reguler dan kuota khusus, yang kemudian menimbulkan kecurigaan terkait potensi kerugian negara.
KPK mulai menyelidiki kasus ini sejak Agustus 2025, bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung dugaan kerugian negara akibat praktik penetapan kuota yang dianggap tidak sesuai aturan. Estimasi awal menunjukkan potensi kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Pemeriksaan dan Dugaan Aliran Dana
Seiring penyidikan, KPK menelusuri adanya dugaan aliran dana dari biro perjalanan haji dan asosiasi terkait. Beberapa biro diduga membayar uang untuk memperoleh kuota tambahan, yang kemudian mengalir ke pejabat tertentu di Kementerian Agama. Dugaan aliran dana ini menjadi fokus pemeriksaan KPK terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya.
Pemeriksaan Yaqut dilakukan beberapa kali, termasuk pemeriksaan panjang hingga tujuh jam pada September 2025. KPK juga mencegah Yaqut dan beberapa pihak terkait untuk meninggalkan wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
Penetapan Tersangka
Setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), staf khususnya, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Penetapan ini menandai babak baru kasus yang telah berjalan sejak Agustus 2025, membuka kemungkinan proses hukum lebih lanjut termasuk persidangan.
Sorotan DPR dan Dampak bagi Calon Jemaah
Kasus ini juga mendapat perhatian DPR RI melalui Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji. Pansus menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap aturan pembagian kuota yang berlaku, terutama dalam pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai persentase yang diatur dalam undang-undang.





