Yaqut Resmi Tersangka KPK, Chusnul Chotimah: Selamat Pak Jokowi, Rekor Bapak Bertambah

fajar.co.id
17 jam lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kabar tentang penetapan tersangka terhadap eks Menteri Agama era Jokowi, Yaqut Cholil Qoumas kini telah menyebar ke seantero negeri.

Bahkan, di media sosial, penetapan itu menjadi buah bibir. Banyak yang kemudian mengaitkan dengan kepemimpinan Jokowi yang dinilai telah melahirkan banyak menteri berstatus tersangka kasus korupsi.

Salah satu yang menyampaikan hal itu adalah pegiat media sosial, Chusnul Chotimah. Melalui akun media sosialnya di X, Chusnul mencolek akun resm Jokowi.

“Selamat pak @jokowi, rekor bapak bertambah lagi, presiden dengan menteri TERBANYAK tersangka korupsi,” tulis Chusnul, dikutip Jumat (9/1/2026).

Dia pun menyebutkan bahwa kasus tersebut menyebabkan kerugian negara senilai Rp1 triliun.

“KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama Era Jokowi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Negara Rugi Rp1 T,” tutup Chusnul.

Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ungkap jubir KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026).

Diketahui, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu.

Namun kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024.

KPK menyampaikan bahwa kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.

Lembaga antirasuah itu pun menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp1 triliun dalam kasus ini. KPK telah menyita rumah, mobil, hingga uang dolar terkait kasus ini. (bs-sam/fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prodi Program Profesi Insinyur FT UNM Raih Akreditasi Unggul dari LAM Teknik
• 13 jam laluharianfajar
thumb
Defisit Fiskal RI Dinilai Masih Terkendali dan Tetap Bisa Dukung Pertumbuhan Ekonomi
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Bos OJK Ungkap Ada 4 Multifinance dan 9 Pindar yang Modalnya Cekak
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Menaker Yassierli Ingatkan Penerapan K3, Tingkatkan Perlindungan hingga Kinerja Pekerja
• 14 jam laluliputan6.com
thumb
Malaysia Open: Tak Sampai Sejam, Jonatan Christie Taklukkan Wakil Jepang
• 17 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.