Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait dugaan penistaan agama, buntut materi stand up comedy Mens Rea.
"Penyelidik akan melakukan klarifikasi kepada masing-masing yang bersangkutan. Baik Pelapor, Saksi, maupun Saudara Terlapor," ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Advertisement
Reonald belum menyampaikan detail tanggal pemeriksaan akan digelar. Dia menyebut, saat ini pihaknya akan terlebih dahulu memeriksa pelapor juga saksi yang diajukan.
Penyidik juga akan menganalisa sejumlah barang bukti yang dilampirkan, termasuk flashdisk berisikan rekaman materi Mens Rea.
"Nanti kalau nanti hasilnya akan dilakukan gelar perkara, apakah ada unsur pidana atau tidak, nanti kita akan lihat dari hasil penyelidikan," ucap reonald.
Reonald memastikan Polda Metro Jaya akan mengusut pelaporan tersebut secara transparan dan profesional.
"Setiap penyelidikan mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh jajaran Reserse Polda Metro Jaya dijamin pasti akan profesional, transparan, dan akuntabel," terang dia.
Ada pun pelapor adalah Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Pelaporan tersebut dibuat lantaran pelapor menyebut materi yang disampaikan Pandji membuat kegaduhan dan bisa menimbulkan perpecahan.
Pandji dilaporkan terkait Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
"Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk 'Mens Rea'," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Kamis 8 Januari 2026.




