Kepolisian masih mengembangkan penyisikan kasus kebakaran gedung Terra Drone, jumlah tersangka berpeluang bertambah.
IDXChannel—Polda Metro Jaya membuka peluang atas penetapan tersangka lain pada kasus kebakaran gedung Terra Drone. Saat ini kepolisian masih mengembangkan penyidikan insiden yang menewaskan 22 orang tersebut.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak mengatakan penyidikan masih berlanjut, secara bersamaan kepolisian memeriksa sejumlah saksi. Namun dia belum dapat menguraikan siapa saksi dalam proses penyidikan lanjutan yang dimaksud.
“Kemungkinan masih ada untuk tersangka lain. Saat ini tersangka masih direktur perusahaan tersebut,” ujar Reonald.
Reonald juga mengatakan kepolisian juga mendalami sejumlah barang bukti. Dugaan soal sabotase yang berseliweran di ruang perbincangan publik juga masih perlu pembuktian. “Hanya dugaan kan,” kata dia.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana sebagai tersangka. Penyidik kepolisian juga rampung memeriksa 12 orang saksi.
Salah satu saksi termasuk yang berada di dalam ruang penyimpanan baterai ketika percikan api pertama kali muncul, sebelum akhirnya menyebabkan kebakaran pada pukul 12.15 siang.
Hasil penelusuran kepolisian terungkap bahwa api berasal dari lantai 1, persisnya ruang Inventory atau Gudang Mapping, yang mana tempat penyimpanan baterai drone jenis Lithium Polymer (LiPo).
Saksi di lokasi menyebut dua baterai rusak terjatuh sampai akhirnya mengeluarkan percikan dari konektornya. Dari sinilah percikan api menyambar baterai lain dan memicu reaksi berantai atau thermal runaway sehingga api langsung membesar dalam waktu cepat.
Dari hasil pemeriksaan pula, Michael dinilai melakukan kelalaian berat lantaran tidak pernah membuat SOP penyimpanan bahan berbahaya.
Selain itu, dia juga lalai karena tidak menunjuk petugas K3, tidak menyediakan ruang penyimpanan standar, tidak memasang pintu darurat, tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi, serta mengakui bahwa seluruh operasional perusahaan berada di bawah kendalinya.
Michael Wisnu lantas dijerat dengan tiga pasal berlapis. Pasal utama yang diterapkan adalah Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran, disertai Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia, serta Pasal 187 KUHP. Adapun hukuman pidananya dapat mencapai lebih dari 5 tahun penjara, bahkan hingga hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
(Nadya Kurnia)





