KPK Sudah Kirim Surat Penetapan Tersangka ke Eks Menag Yaqut

viva.co.id
16 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Adapun lembaga antirasuah itu menetapkan keduanya sebagai tersangka pada Kamis, 8 Januari 2026.

Baca Juga :
Kronologi Lengkap Kasus Korupsi Kuota Haji: Eks Menag Yaqut Cholil
Selain Yaqut Cholil Qoumas, Dua Mantan Menag Ini Pernah Tersandung Kasus Korupsi Haji

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Photo :
  • ANTARA/Rio Feisal

"Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis, 8 Januari 2026," ucap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Januari 2026.

KPK juga sudah mengirimkan surat penetapan tersangka kepada Yaqut dan Gus Alex. Surat tersebut, kata Budi, secara umum menjelaskan tentang jadwal pemeriksaan lanjutan hingga penahanan.

"Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait mengenai pemeriksaannya lagi kapan, termasuk juga penahanannya, nanti kami akan update," ucapnya.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bersama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua adalah saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Photo :
  • Antara

Budi mengatakan baik Yaqut maupun Gus Alex disangkakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :
Jejak Politik Yaqut Cholil, Puncak Karier Jadi Menag Berujung Korupsi Kuota Haji
Perjalanan Kasus Korupsi Kuota Haji yang Seret Eks Menag Yaqut
KPK Juga Tetapkan Gus Alex Staf Khusus Yaqut Tersangka Kuota Haji

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
7 Fakta Seputar Kontroversi Pandji Pragiwaksono yang Dilaporkan ke Polisi
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Bali Tingkatkan Kewaspadaan Super Flu hingga Puskesmas
• 7 jam lalurepublika.co.id
thumb
Jule Rupanya Sudah Incar Jefri Nichol dari Dulu, Jejak Masa Lalunya Diungkap: Dia Mau Gak Sih Sama Gue?
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
3.221 Warga Agam Masih Mengungsi Pascabencana
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
PAM Jaya Gandeng Metro TV Perkuat Publikasi Proyek Air Bersih Jakarta
• 17 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.