Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Adapun lembaga antirasuah itu menetapkan keduanya sebagai tersangka pada Kamis, 8 Januari 2026.
- ANTARA/Rio Feisal
"Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis, 8 Januari 2026," ucap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Januari 2026.
KPK juga sudah mengirimkan surat penetapan tersangka kepada Yaqut dan Gus Alex. Surat tersebut, kata Budi, secara umum menjelaskan tentang jadwal pemeriksaan lanjutan hingga penahanan.
"Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait mengenai pemeriksaannya lagi kapan, termasuk juga penahanannya, nanti kami akan update," ucapnya.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bersama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua adalah saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
- Antara
Budi mengatakan baik Yaqut maupun Gus Alex disangkakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.



