2 Hari Lalu Divonis, Kini Kakek Masir Pencuri Burung Telah Bebas: Sujud Syukur

kumparan.com
15 jam lalu
Cover Berita

Dua hari setelah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo selama 5 bulan 20 hari, kakek Masir (75 tahun), terdakwa pencurian lima ekor burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran, Situbondo, langsung menghirup udara bebas, Jumat (9/1/2026).

Pantauan kumparan di lapangan, kakek Masir dijemput kuasa hukumnya, Hanif Feriyadi, bersama istri dan anggota keluarganya. Setibanya di depan pintu keluar Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo, kakek Masir langsung sujud syukur.

Tangis haru keluarga mewarnai momen kebebasan terdakwa pencurian lima ekor burung cendet tersebut, setelah menjalani masa penahanan selama 5 bulan 20 hari sesuai vonis majelis hakim PN Situbondo.

“Alhamdulillah, hari ini saya menghirup udara bebas. Bahkan saya langsung bertemu istri dan anak,” ujar kakek Masir saat sujud syukur di depan pintu Rutan Situbondo.

Kuasa hukum kakek Masir, Hanif Feriyadi, menyatakan kliennya telah resmi bebas. “Kakek Masir per hari ini sudah keluar dan dapat menghirup udara segar,” kata Hanif.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu dan mengawal proses hukum kasus tersebut, termasuk Kepala Rutan Situbondo serta berbagai elemen masyarakat.

“Terima kasih kepada semua elemen dan komponen masyarakat yang telah mengawal kasus kakek Masir. Kami bangga bisa membela kakek Masir dari awal hingga akhirnya bebas,” ujar Hanif.

Hanif menjelaskan, awalnya kakek Masir diperkirakan bebas pada Kamis (8/1/2026). Namun, setelah berkonsultasi dengan petugas Rutan Situbondo, pembebasan baru dilakukan pada Jumat.

“Kakek Masir akhirnya menghirup udara bebas hari ini,” katanya.

Sebelum dibebaskan, Kepala Rutan Situbondo, Suwono, sempat memberikan wejangan kepada kakek Masir agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Tadi ada sedikit wejangan dari Kepala Rutan Situbondo, Pak Suwono, yang meminta agar Pak Masir menjadikan kejadian ini sebagai yang pertama dan terakhir,” pungkas Hanif.

Sementara itu, Suwono memuji perilaku kakek Masir selama menjalani masa penahanan. “Kakek Masir berperilaku baik, aktif mengikuti shalat berjamaah dan kegiatan lainnya di Rutan Situbondo,” ujar Suwono.

Ia juga menyebut kakek Masir aktif mengikuti sejumlah kegiatan pembinaan dan pelatihan, seperti berkebun. “Saya juga meminta kepada kakek Masir untuk membuka usaha dan tidak lagi mendekati kawasan Taman Nasional Baluran,” tambahnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Guardiola Dapat Senjata Baru, Man City Resmi Boyong Antoine Semenyo
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Gunung Semeru Erupsi Lagi Hari Ini, Awan Panas Meluncur 5.000 Meter ke Tenggara
• 11 jam lalurctiplus.com
thumb
Kejagung Jamin Restorative Justice tak Jadi Alat Dagang dalam KUHP dan KUHAP
• 15 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Daftar Surat Tanah yang Akan Tidak Berlaku di 2026, Ini Penjelasannya
• 7 jam laluinsertlive.com
thumb
KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
• 18 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.