KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

detik.com
15 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Jubir KPK Budi Prasetyo saat ditanya apakah benar Yaqut sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Jumat (9/1/2026).

Baca juga: KPK: BPK Sepakat Kerugian Kasus Haji Bisa Dihitung, Tersangka Segera Diumumkan

Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. "Iya benar," ujar Asep saat dimintai konfirmasi soal penetapan tersangka terhadap Yaqut.

Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.

Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Namun kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

KPK menyebut kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat. KPK pun menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini. KPK telah menyita rumah, mobil, hingga uang dolar terkait kasus ini.

Baca juga: Dinamika di Pucuk Pimpinan KPK soal Siapa Tersangka Kasus Haji




(ial/haf)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Masuk ke Gedung lalu Harus Tinggal KTP, Amankah Data Pribadi Kita?
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
MBG Kembali Digulirkan, Ini Catatan Kritis JPPI Soal Arah Pendidikan
• 19 jam lalusuara.com
thumb
Bukan Sekadar Tren, Pakar UB Apresiasi Gerakan Siap Darling
• 8 jam laluberitajatim.com
thumb
KPK: Kerugian Negara Korupsi Kuota Haji Masih Dihitung BPK
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Kemensos Bakal Salurkan Uang Lauk Pauk Rp 450.000 Per Bulan untuk Korban Bencana Sumatera
• 11 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.