Pakar dukung rencana pemerintah terbitkan Perpres AI

antaranews.com
16 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) -



Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan regulasi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) berupa Peta Jalan AI dan Etika AI dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres), yang ditargetkan ditandatangani Presiden pada awal 2026.

Pakar teknologi Onno W. Purbo menilai langkah pemerintah tersebut tepat dan diperlukan untuk melindungi data serta memberikan kepastian bagi pengembangan inovasi teknologi di Indonesia.

Menurut Onno, AI bukan sekadar teknologi, melainkan infrastruktur strategis nasional yang berdampak langsung pada ekonomi, keamanan, dan masa depan tenaga kerja.

“Regulasi yang jelas akan membantu memastikan pemanfaatan AI berjalan aman, adil, dan tidak menimbulkan ketergantungan pada teknologi asing,” kata Onno kepada ANTARA, Jumat.

Ia menjelaskan, regulasi AI berperan sebagai pendukung inovasi. Aturan tersebut dinilai penting untuk melindungi masyarakat dan hak warga negara, khususnya dalam penggunaan AI di sektor publik seperti pendidikan dan kesehatan.

Baca juga: FIFA perkenalkan inovasi berbasis AI jelang Piala Dunia 2026

Selain itu, regulasi juga memberikan kepastian hukum bagi pengembang dan industri. Dengan adanya aturan yang jelas, perusahaan rintisan, peneliti, dan pengembang perangkat lunak memiliki pedoman dalam mengembangkan teknologi, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor.

“Tanpa kepastian hukum, inovasi sulit berkembang secara berkelanjutan,” ujarnya.

Onno menambahkan, kebijakan pemerintah terkait AI juga dapat mendorong terciptanya ekosistem pengembangan teknologi yang sehat. Pemerintah dapat menyediakan ruang uji coba bagi startup AI, memberikan insentif untuk riset dan pengembangan AI lokal, serta mendorong pemanfaatan teknologi terbuka agar sistem AI mudah dikembangkan.

Dari sisi kedaulatan digital, regulasi AI dinilai mendukung upaya pemerintah mengurangi ketergantungan pada platform asing, menjaga keamanan data nasional, dan memperkuat pengembangan AI dalam negeri.

Ia juga menilai langkah pemerintah sejalan dengan tren global. Sejumlah negara seperti Uni Eropa, Amerika Serikat, dan China telah lebih dulu menerbitkan regulasi AI.

“Dengan kebijakan yang tepat, Indonesia memiliki peluang besar untuk meningkatkan daya saing dan menjadi pusat pengembangan AI di kawasan ASEAN,” kata Onno.

Ia menekankan, regulasi AI perlu disusun berdasarkan tingkat risiko penggunaannya, tetap mendorong inovasi, serta selaras dengan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Baca juga: AICO dorong edukasi adopsi AI di masyarakat melalui buku

Baca juga: Bagaimana AI bantu meneliti dampak wisata terhadap anjing laut


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kronologi Penembakan Renee Nicole Good, Picu Gelombang Protes Nasional
• 14 jam lalugrid.id
thumb
Tantangan Satpam di Era Digitalisasi: Kompetensi dan Kesejahteraan Jadi Fokus
• 21 jam lalutvrinews.com
thumb
Pendaftaran Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029 Resmi Dibuka, Seleksi Dilakukan Secara Terbuka
• 6 jam lalupantau.com
thumb
Festival Pahatan Es Bertema Natal Bertajuk "Star of Bethlehem" di Yekaterinburg
• 20 jam lalutvrinews.com
thumb
Macron Sebut AS Makin Menjauh dari Sekutu usai Tangkap Maduro
• 23 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.