- KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersangka kasus korupsi kuota haji, bersama mantan stafsusnya.
- Ketua Umum PBNU Gus Yahya menyatakan tidak akan mengintervensi proses hukum adiknya yang sedang berjalan.
- Dugaan korupsi kuota haji tersebut diperkirakan merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 triliun sejak 2025.
Suara.com - Guncangan politik terjadi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menggemparkan.
Di tengah pusaran kasus yang menyeret nama adiknya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengambil sikap ksatria.
Gus Yahya menegaskan tidak akan melakukan intervensi hukum sedikit pun dan memisahkan dengan tegas urusan keluarga dari proses hukum yang sedang berjalan di lembaga antirasuah.
Ia menyerahkan sepenuhnya nasib sang adik kandung kepada mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.
Menanggapi penetapan tersangka ini, Gus Yahya mengakui adanya pergolakan emosi sebagai seorang kakak.
Namun, ia menarik garis demarkasi yang jelas antara hubungan keluarga dan supremasi hukum yang harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
"Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur," kata Gus Yahya, di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Lebih jauh, Gus Yahya juga memastikan bahwa PBNU sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia tidak memiliki keterkaitan dan tidak akan terlibat dalam perkara yang kini menjerat Gus Yaqut.
Ia menekankan bahwa dugaan tindakan yang dilakukan merupakan tanggung jawab individu, bukan representasi dari organisasi.
Baca Juga: KPK Sita Rp100 M, Biro Travel Ramai-ramai Kembalikan Uang Panas Korupsi Kuota Haji
"PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi," tandasnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz yang akrab disapa Gus Alex. Keduanya terjerat dalam dugaan rasuah terkait pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama.
Penetapan ini menjadi eskalasi signifikan dalam penanganan perkara yang menyangkut kebijakan strategis penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024.
KPK mensinyalir adanya peran aktif dari pejabat tinggi negara dalam proses yang diduga kuat telah merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis.
“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua adalah saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari yang sama.
Keduanya dijerat dengan pasal berlapis yang menjadi senjata utama dalam pemberantasan korupsi.



