Sumber Daya Alam dan “Tragedy of the Commons”

katadata.co.id
20 jam lalu
Cover Berita

Banyak pihak terkejut melihat kenyataan kini. Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang terus kontroversi dan memantik masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya. Namun, bagi para peneliti, aktivis, pers, dan masyarakat luas, kondisi itu bukan isu baru, telah lama terkonfirmasi sebagai realitas terbuka. 

Saatnya, masalah pengelolaan SDA perlu dinilai secara jernih dalam kerangka kebangsaan dan kepentingan negara, bertumpu pada Pasal 33 UUD 1945. Ketiadaan kontrol ketat dalam pengelolaan SDA bukan hanya menggerogoti daulat ekonomi Indonesia, tapi berpotensi menjadi ancaman stabilitas yang mengganggu eksistensi negara.

Persoalan Krusial

Lemahnya pengawasan, tumpang tindih izin, penyalahgunaan izin, manipulasi eksploitasi, keterlibatan aparat dan elite serta tiadanya penegakan hukum adalah sederet persoalan terang yang terus melilit pengelolaan SDA, tanpa pernah ditangani sungguh-sungguh. Penertiban Kawasan Hutan (Satgas Halilintar) dihadirkan khusus pemerintah untuk mengembalikan kehormatan negara atas kuasa ilegal kawasan hutan dan pertambangan di berbagai wilayah.

Selama bekerja, Satgas Halilintar menemukan pelanggaran krusial dalam eksploitasi kawasan hutan dan lahan tambang. Bukan hanya berdampak pada kerugian negara, tapi mengakibatkan kerusakan dan bencana ekologi amat parah, seperti yang melanda Aceh, Sumut, dan Sumbar yang menelan ribuan korban jiwa dan hilang. Warga lokal makin sulit hidup, jauh dari sejahtera, dan bayangan bencana terus mengintai.

Sejauh ini, Satgas Halilintar berhasil menyita kembali sekitar 2.317 hektare kawasan hutan dan tambang ilegal di lima provinsi dan 12 kabupaten, dari 23 perusahaan yang umumnya bergerak di industri nikel dan batubara. Ini baru lima provinsi, belum masuk ke wilayah lain yang tidak kalah potensi SDA. Kementerian ESDM menyatakan terdapat sekitar 2.700-3.000 tambang ilegal yang tersebar di berbagai wilayah. 

Posisi industri pertambangan di Indonesia amat merisaukan, terjebak pada apa yang disebut Hardin (1968) sebagai tragedy of the commons. Malapetaka sumber daya bersama, beberapa pihak menikmati akses tanpa batas ke SDA yang terbatas dan berharga. Dengan difasilitasi elite aktor, tak terhindarkan menguras SDA secara berlebihan untuk kepentingan pribadi dan kelompok, kutukan sumber daya alam menerpa bangsa ini. 

Konflik Pengelolaan SDA 

Mengelola SDA dengan model ekstraktivisme, semata mengejar keuntungan ekonomi sebesar-besarnya. Tanpa pertimbangan sosial masyarakat hanya menghasilkan “serakahnomics,” dan selamanya akan memelihara bara konflik antara masyarakat, pemerintah, dan investasi swasta. 

Pengakuan hak masyarakat adat-lokal, perlindungan hak kelompok rentan, prinsip keberlanjutan, dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan adalah keniscayaan untuk mencegah pengelolaan SDA yang tidak eksklusif.

Kanada, Australia, Norwegia, Swedia, dan Finlandia adalah lima negara top inovatif dalam tata kelola industri tambang. Sistem audit lingkungan, integrasi kebijakan iklim, teknologi hijau, reklamasi, zona tambang berbasis riset ilmiah, dan edukasi komunitas tambang sangat ketat.  

Sementara fenomena di Indonesia, bahwa parameter itu hampir tidak diterapkan, kalaupun ada sangat rapuh dipatahkan perkoncoan birokrasi dan oligar. Elite membuat kebijakan tapi dilanggar sendiri, konflik dipelihara dan berlanjut. 

Blesia et al (2025) dalam risetnya, Predatory Mining, Conflict and Political Spaces, menyimpulkan bahwa Indonesia memilih strategi dan aktor tertentu yang sejalan dengan kepentingan korporasi. Indonesia mengabaikan tanggung jawab pembangunan yang krusial, meninggalkan komunitas lokal di ruang politik yang terbatas untuk mencari ganti rugi atas kehilangan tanah, mata pencaharian, dan kerusakan lingkungan dalam pengelolaan tambang.

Temuan itu terkonfirmasi dengan bukti-bukti otentik yang divalidasi sendiri oleh Satgas Halilintar, sebagaimana yang terjadi di Bangka Belitung dan Morowali yang merugikan negara ratusan triliun rupiah. Bahkan, dalam kuliah umum Menhan Jend (Purn) Sjafrie Sjamsoedin di hadapan civitas akademik Universitas Hasanuddin menyatakan, bahwa ekonomi mengalami kerugian sekitar US$800 miliar dalam 20 tahun terakhir. Estimasi yang benar-benar menggerogoti perekonomian Indonesia.

Selama pemerintahan Orde Baru, kontribusi SDA terhadap APBN rata-rata 37%-39% per tahun. Bahkan pada 1981, kontribusi SDA terhadap APBN mencapai 81%. Namun di masa Orde Reformasi, beberapa tahun terakhir kontribusi APBN hanya sekitar 7%-12% per tahun (Ghazali 2025). Padahal konsentrasi pengelolaan SDA hampir menyeluruh dilakukan di semua wilayah Indonesia untuk berbagai jenis SDA, minyak bumi, gas, batubara, hutan, kelautan, dan sebagainya. Suatu paradoks pembangunan, pengelolaan SDA justru tidak memperkokoh perekonomian negara, malah makin memperlemah posisi perekonomian Indonesia. 

Konflik pengelolaan SDA yang terus berlanjut adalah cermin kegagalan sistemik kebijakan pemerintah. Regulasi diperbarui dari waktu ke waktu tapi tidak makin membaik, malah memburuk tanpa tata kelola yang menuntun ke arah yang adil dan akuntabel. 

Pembenahan Struktural

Konflik SDA adalah hasil dari struktur kekuasaan yang tidak berimbang, membenarkan eksploitasi besar-besaran meski manfaatnya hanya dirasakan segelintir pihak, meninggalkan kepentingan rakyat (baca: negara). 

Keadaan ini dialami banyak negara kaya SDA, termasuk Venezuela yang sedang disorot dunia internasional akibat invasi AS. Meski Presiden Donald Trump mengatasnamakan invasi sebagai perlawanan panjang AS terhadap narko-terorisme dan migran ilegal, namun berbagai analis menyorotnya sebagai motif kepentingan pengelolaan SDA di balik penangkapan Presiden Nicolas Maduro. 

Mengatasi manipulasi pengelolaan SDA, Presiden Evo Morales di Bolivia (2006-2019) pernah melakukan nasionalisasi. Dia menggunakan model koperasi dalam pengelolaan tambang, menyeimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam kendali kebijakan politik. Pun di masa kepresidenan Roosevelt (1901-1909), pemerintah federal USA menerapkan apa yang disebut square deal policy, memastikan pengelolaan pertambangan yang adil di negara bagian, menyeimbangkan kepentingan buruh, manajemen, dan publik. 

Evaluasi besar-besaran perlu dilakukan segera pemerintahan Prabowo. Elinor Ostrom, nobelist bidang ekonomi SDA (2009), mempromosikan tata kelola SDA dalam kerangka common-pool resources theory, mengafirmasi model pembatasan, keberlanjutan, dan institusi pengelolaan SDA secara kolektif (collective action)

Bagaimana keadaan itu diwujudkan? Pertama, komunitas dapat mengelola SDA, dengan memperhitungkan faktor ukuran sumber daya, cakupan pengelola, dan jangkauan nilai manfaatnya secara bersama. 

Kedua, prinsip berkelanjutan bersifat mutlak, pengelolaan SDA disesuaikan kondisi dan kebutuhan lokal. Faktor teknologi reforestasi, pemantauan, sanksi berjenjang, dan mekanisme penyelesaian konflik partisipatif, tegas dan transparan. Ketiga, di-institusionalisasi, faktor  regulasi, norma, dan cara lembaga mengatur  interaksi antarpemangku kepentingan harus transparan.  

Saatnya pemerintah membuka diri, para akademisi, peneliti, aktivis, pers, dan masyarakat luas punya akses mempromosikan model tata kelola SDA untuk pembangunan Indonesia yang adil. Undang-undang dan regulasi yang berlaku sekarang tidak cukup untuk transformasi struktural pengelolaan SDA, hanya menjadi rezim prosedural yang terus menggerogoti perekonomian Indonesia.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
5 Zodiak yang Akan Bertemu Jodohnya di Tahun 2026
• 16 jam lalubeautynesia.id
thumb
Megawati kecam aksi militer AS terhadap Venezuela
• 4 jam laluantaranews.com
thumb
Megawati Hadir di Rakernas PDI Perjuangan Didampingi Putranya
• 9 jam lalutvrinews.com
thumb
Warga Diperbolehkan Pakai Kayu Gelondongan Bencana Sumatera untuk Bangun Rumah
• 2 jam laluokezone.com
thumb
Piala Afrika: Depak Aljazair, Nigeria Menuju Semifinal
• 2 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.