Pemerintah Beri Relaksasi KUR Bunga 0 Persen Buat Korban Bencana Sumatera

kumparan.com
16 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah memberikan relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku usaha yang terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan relaksasi tersebut dilakukan melalui skema moratorium kolektibilitas agar debitur memiliki ruang untuk memulihkan usaha setelah terdampak bencana.

"Sudah [diberikan keringanan], yang pertama kan kita moratorium katakan lah kolektibilitas jadi untuk diberikan waktu restrukturisasi," ucap Airlangga di kantornya, Jumat (9/1).

Kata Airlangga, pemerintah juga menurunkan beban bunga secara bertahap. Pada tahun 2026, bunga KUR ditetapkan menjadi nol persen sehingga debitur tak dibebani bunga sama sekali. Pada 2027, bunga dinaikkan menjadi 3 persen, baru pada 2028 bunga kembali ke level 6 persen.

"Di tahun pertama ini bunganya kita 0 kan di 2026, 2027 (sebesar) 3 persen, dan 2028 baru kembali ke 6 persen," katanya.

Di sisi lain, OJK mencatat lebih dari 105 ribu debitur terdampak di ketiga provinsi tersebut. Potensi kredit dan pembiayaan yang terimbas mendekati Rp 400 triliun.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan kebijakan perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan telah diberlakukan sejak 10 Desember 2025, atau sekitar dua minggu setelah pemerintah daerah setempat menetapkan status bencana.

"Data sangat sementara menunjukkan terdapat lebih 105 ribu debitur yang terdampak di ketiga provinsi itu. Sedangkan potensi kredit dan pembiayaan yang dapat terdampak meliputi kredit dan pembiayaan oleh perbankan, perusahaan penjaminan, perusahaan pembiayaan, dan multifinance mendekati Rp 400 triliun," kata Mahendra ketika pembukaan perdagangan BEI tahun 2026 di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (2/1).

Mahendra menjelaskan, OJK menetapkan langkah relaksasi dan perlakuan khusus yang berlaku hingga tiga tahun ke depan. Kebijakan tersebut merupakan aktivasi dari POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Doraemon berhenti tayang di TV nasional, simak 6 fakta menarik kucing abad ke-22 ini
• 23 jam lalubrilio.net
thumb
Pecahkan Rekor Dunia, Rizki Juniansyah Naik Pangkat Dua Tingkat jadi Kapten TNI AL
• 11 jam lalumedcom.id
thumb
Pemkot Mataram Terapkan Pengelolaan Sampah Mandiri di SPPG MBG
• 15 jam laluliputan6.com
thumb
Harga Emas Stabil, Berada di Jalur untuk Kenaikan Mingguan
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
PDI-P Kini Punya Maskot Banteng Berjaket Merah, Apa Maknanya?
• 14 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.