Eks Pansus DPR Cerita Awal Mula Endus Korupsi Kuota Haji, Berujung Yaqut Tersangka

kompas.com
16 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PKB sekaligus mantan anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR Luluk Nur Hamidah menyampaikan, penetapan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan kuota haji menjadi bukti bahwa peringatan Pansus selama ini bukan tanpa dasar.

Luluk pun menceritakan awal mula Pansus Haji DPR yang diketuai Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengendus indikasi korupsi kuota haji 2024 tersebut.

"Sejak awal, Pansus Haji menemukan indikasi serius lemahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kuota, khususnya pada kebijakan kuota tambahan. Fakta hukum hari ini harus dipandang sebagai momentum pembenahan menyeluruh tata kelola haji, bukan sekadar perkara individu," ujar Luluk kepada Kompas.com, Jumat (9/1/2026).

Baca juga: Jadi Tersangka, Stafsus Gus Yaqut Ikut Atur Distribusi Kuota Haji Tambahan 2024

Luluk pun mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Yaqut, meskipun penetapan tersangka terasa lama dan lambat.

Namun, kata dia, penetapan tersangka Yaqut memastikan bahwa negara hadir memenuhi rasa keadilan jutaan jemaah, serta pemulihan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=kasus kuota haji kemenag, gus yaqut kuota haji, Gus Yaqut tersangka, Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil Tersangka, Pansus Haji DPR, Tata Kelola Haji&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wOS8xNzM4MjMyMS9la3MtcGFuc3VzLWRwci1jZXJpdGEtYXdhbC1tdWxhLWVuZHVzLWtvcnVwc2kta3VvdGEtaGFqaS1iZXJ1anVuZy15YXF1dA==&q=Eks Pansus DPR Cerita Awal Mula Endus Korupsi Kuota Haji, Berujung Yaqut Tersangka§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

"Penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka harus dimaknai bahwa hukum berlaku adil dan setara. Bahwa setiap penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji (dan haji secara keseluruhan), harus dianggap merupakan pelanggaran serius terhadap keadilan dan amanat negara," jelasnya.

Sementara itu, Luluk mendorong agar kasus korupsi kuota haji ini harus menjadi momentum reformasi total tata kelola haji.

Baca juga: Gus Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yahya: Masalah Hukum, Saya Tidak Ikut Campur

Dia ingin pemerintah memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan penuh kepada jemaah.

"Negara wajib menjaga marwah ibadah haji dan kepercayaan publik, serta memastikan pelayanan haji bersih dari kepentingan politik dan transaksi kuasa," imbuh Luluk.

Yaqut tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026).

"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.

Berdasarkan catatan Kompas.com, Yaqut sudah beberapa kali diperiksa dalam perkara ini.

Ia terakhir kali diperiksa pada 16 Desember 2025.

Baca juga: KPK Belum Tahan Gus Yaqut Usai Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Ini Alasannya

Ketika itu, Yaqut tidak ingin berbicara panjang lebar soal pemeriksaan yang ia jalani.

"Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut saat meninggalkan kantor KPK.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

KPK sendiri memang tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polda Jatim Gelar Bakti Sosial Salurkan Bantuan ke Masyarakat
• 9 jam lalutvrinews.com
thumb
Sinopsis ASMARA GEN Z SCTV Episode 415, Hari Ini Jumat 9 Januari 2026: Yoona Dipuji Jefan, Tatapan Syakira Jadi Sorotan
• 16 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Brisia Jodie Resmi Jadi Istri Jonathan Alden, Tips Wujudkan Pernikahan Impian
• 9 jam lalugenpi.co
thumb
5 Cara Terbaik Memulai Tahun Baru dengan Lebih Positif
• 1 jam lalubeautynesia.id
thumb
Jaksa Kaji Banding Vonis Ringan Eks Dirjen Kemenkeu di Kasus Jiwasraya
• 18 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.