BATU (Realita)- Specialis pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial R (41) asal Tumpang Kabupaten Malang yang kerap target emak-emak sebagai korbanya di bekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu di tempat kediamannya setelah melakukan aksi berantai di wilayah kota Batu dan sekitarnya. Kamis (8/1/2026) Subuh.
Polisi juga berhasil mengamankan, sepeda motor, ponsel Redmi A1, helm, surat-surat perhiasan, serta rekaman CCTV yang menjadi bukti kunci identifikasi pelaku.
Baca juga: Polresta Cilacap Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Pelaku Terekam CCTV
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Joko Suprianto mengungkapkan bahwa tersangka dikenal cukup sadis karena tidak segan melukai korban demi mendapatkan perhiasan emas yang dikenakan.
Baca juga: Mencuri lalu Tabrak Polisi, Rambo Ditembak Mati
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, pelaku diketahui telah melancarkan aksinya di delapan titik wilayah hukum Polres Batu. Pelaku biasanya mencari mangsa ibu-ibu yang sedang berjalan kaki atau beraktivitas sendirian. Dalam aksi terakhirnya di belakang SMKN 3 Batu, pelaku secara paksa merenggut kalung seberat 7 gram dan gelang 10 gram. Korban bahkan ditendang hingga terjatuh dan mengalami luka lecet akibat paksaan pelaku saat merebut perhiasan.
"Tersangka kami amankan di Dusun Dompyong, Desa Kidal, Tumpang, sekitar pukul 05.00 WIB tanpa perlawanan berarti. Dari tangannya, kami menyita satu unit motor Suzuki Satria FU yang digunakan sebagai sarana aksi," ujar AKP Joko Suprianto.
Baca juga: Polres Tuban Dukung Program Prioritas Kapolri Ungkap 3 Kasus Curat Seminggu
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 479 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Saat ini, Tim Resmob Polres Batu masih memburu satu rekan pelaku yang identitasnya telah dikantongi (DPO). (Ton)
Editor : Redaksi





