JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya merespons penetapan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang juga adik kandungnya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Ia menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku dan tidak akan mengintervensi kasus itu.
"Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur," ujar Gus Yahya dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTV, Jumat (9/1/2026).
Ia memastikan PBNU secara organisasi tidak terlibat dalam kasus yang melibatkan Yaqut.
"PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi," tegasnya.
Baca Juga: Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Ini Kata KPK soal Penahanannya
Sedangkan penasihat hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan pihaknya telah menerima informasi terkait penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara tersebut.
"Atas hal tersebut, kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan," ujar Mellisa dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTV, Jumat.
Ia mengatakan, sejak awal proses pemeriksaan, kliennya telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku.
"Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya," ucapnya.
Mellisa menegaskan, dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang.
"Termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ucapnya.
Baca Juga: Selain Yaqut Cholil Qoumas, KPK Juga Tetapkan Eks Stafsus sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
Mellisa mengimbau seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat luas, untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.
"Serta memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional," pungkasnya.
KPK Tetapkan Yaqut sebagai TersangkaPenulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, Antara
- pbnu
- yahya cholil staquf
- eks menag yaqut
- yaqut cholil qoumas
- yaqut tersangka
- korupsi kuota haji


