DEPOK, KOMPAS.com - Polisi menangkap S (43), pelaku pembunuhan pria berinisial DS di Cilangkap, Tapos, Kota Depok.
Pelaku membunuh korban menggunakan pisau saat sedang tertidur pulas di rumahnya, Cilangkap, Kamis (8/1/2026) malam. Pelaku merupakan teman korban.
“Tersangka mencari korban karena diketahui korban ini memiliki utang kepada tersangka S dan sudah berkali-kali ditagih namun tidak dibayarkan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka dalam jumpa pers, Jumat (9/1/2026).
Baca juga: Sendirian di Rumah, Pria di Depok Ditusuk Punggungnya Saat Tidur
Peristiwa bermula dari S yang tiba-tiba mendatangi rumah korban dengan memegang pisau.
Setibanya di lokasi, S menemukan korban tengah tertidur pulas dan menusuk ke arah punggung.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=pembunuhan, pelaku ditangkap, pembunuhan di depok, korban tewas&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wOS8xODE5MDI4MS9wb2xpc2ktdGFuZ2thcC1wZW1idW51aC1wcmlhLWRpLWRlcG9r&q=Polisi Tangkap Pembunuh Pria di Depok§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `“Seketika korban langsung tersungkur dan akhirnya dalam perjalanan ke rumah sakit meninggal dunia,” ujar Made.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban disebut mempunyai utang Rp 300.000 namun belum dibayar selama sebulan terakhir.
Baca juga: Tawuran Kelompok Pemuda di Depok, Satu Orang Tewas
Ditambah, korban sebelumnya sempat meminjam kepada tersangka dengan nominal serupa.
“(Besaran uang yang dipinjam) Rp 300.000 namun dua kali pinjemnya, sudah sekitar satu bulanan (nunggak),” terang Made.
Pelaku ditangkap polisi di Rumah Sakit Umum Daerah Bogor saat sedang menemani bosnya yang sakit.
Tersangka disangkakan Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 469 ayat 2 dan/atau Pasal 468 ayat 2 KUHP serta Pasal 468 KUHP. Ancaman hukuman pelaku maksimal 15 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F09%2Fffb4916b85716f00b2c11543df877d38-cropped_image.jpg)