Politikus PKB Dukung Proses Hukum Terhadap Gus Yaqut, Meskipun KPK Terkesan Lama

jpnn.com
15 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP PKB Luluk Nur Hamidah menyambut positif langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menetapkan tersangka Yaqut Cholil Qoumas, meskipun terkesan lama.

"Saya mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK, meskipun penetapan tersangka ini terasa lama dan lambat," kata dia melalui layanan pesan, Jumat (9/1).

BACA JUGA: Wasekjen PBNU Nilai Gus Yahya Ulur Waktu, Islah Tak Ditindaklanjuti

Menurut Luluk, status hukum KPK terhadap Yaqut memastikan negara hadir memenuhi rasa keadilan jutaan jemaah dan pemulihan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji.

"Penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka harus dimaknai bahwa hukum berlaku adil dan setara," ujar anggota Pansus Haji DPR RI 2024 itu.

BACA JUGA: Ternyata Gus Yaqut & Gus Alex Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji Bukan Mulai Hari Ini

Luluk mengatakan penetapan tersangka terhadap Yaqut harus menjadi momentum reformasi total tata kelola haji.

Terutama, untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan penuh kepada jemaah. 

BACA JUGA: Respons KPK Soal Perpanjangan Pencekalan Mantan Menteri Agama Gus Yaqut

"Negara wajib menjaga muruah ibadah haji dan kepercayaan publik, serta memastikan pelayanan haji bersih dari kepentingan politik dan transaksi kuasa," kata Luluk.

KPK pada Jumat menetapkan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan kuota haji tambahan pada 2024.

Kasus itu diawali setelah muncul tambahan kuota haji dari Arab Saudi bagi Indonesia sebanyak 20 ribu jemaah.

Belakangan, kuota tambahan dibagi secara merata untuk haji kategori reguler dan khusus dengan masing-masing 10 ribu jemaah.

DPR sendiri kemudian membuat Pansus Haji yang satu poinnya mempersoalkan transparansi dan akuntabilitas dalam penentuan kuota tambahan.

Luluk mengatakan Pansus Haji 2024 sejak awal menemukan indikasi serius lemahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kuota, khususnya terhadap kebijakan kuota tambahan. 

"Fakta hukum hari ini harus dipandang sebagai momentum pembenahan menyeluruh tata kelola haji, bukan sekadar perkara individu," kata dia. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gus Yahya Tegaskan Polemik PBNU Telah Berakhir


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kucurkan Bonus Hingga Rp 465,25 Miliar, Begini Rincian Bonus Para Atlet Peraih Medali di SEA Games 2025
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Sekjen Rejo Bilang Jokowi Buka Ruang Maaf kecuali untuk Tiga Orang
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Cuaca Ekstrem Masih Berpotensi di Sumatera, BNPB Imbau Waspada Bencana Susulan
• 2 jam lalurctiplus.com
thumb
Sentimen Global Menguji Saham Energi Bersih, Fundamental Dinilai jadi Kunci
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
BNPB lakukan OMC di Kalsel untuk minimalisasi banjir
• 13 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.