JAKARTA, DISWAY.ID-- Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kediaman mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Mahkota Residence, Condet, Jakarta Timur dijaga ketat.
Tidak ada aktifitas yang yang menonjol. Hanya tampak terlihat pihak keamanan yang sedang berjaga di depan perumahan.
BACA JUGA:Dukung Tumbuh Kembang Anak Lewat Les Olahraga di Sparks Sports Academy
BACA JUGA:Siapa Asisten Pelatih Lokal Timnas? BTN Pastikan Semua di Tangan Jhon Herdman
Kendati tampak biasa saja, petugas keamanan tidak memperbolehkan awak media untuk masuk. Dia enggan mempersilakan awak media masuk lantaran belum ada izin.
"Gak boleh masuk, saya hanya menjalankan tugas," katanya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkuta. Namun, pihak kemanan tetap berjaga jaga.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan kuota haji 2024.
BACA JUGA:Pramono Turun Tangan, Pasar Jaya Diminta Bereskan Sampah Mengunung di Pasar Induk Kramat Jati
BACA JUGA:Sarat Kejanggalan, IPW Soroti Penyidikan Kasus Eks Caleg Nasdem di Polda Sulsel
"Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Januari 2026.
Selain Yaqut mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz, alias Gus Alex juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Ditetapkanya Yaqut sebagai tersangka oleh KPK, bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pasca pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.
BACA JUGA:Alasan Kesehatan, Polda akan Periksa Kembali Richard Lee 2 Pekan Depan
BACA JUGA:Nyinyir Itu Tua dan Media Sosial Membuatnya Terlihat Muda
- 1
- 2
- »





