Baca juga: Yuk Catat! Begini Cara Buat Akun SSCASN 2026 untuk Daftar CPNS dan PPPK
Pada periode ini, pemerintah pusat maupun daerah masih menjalankan proses verifikasi administrasi, penyesuaian data, serta penetapan teknis penganggaran. Kondisi tersebut dapat menyebabkan sebagian ASN menerima gaji sedikit lebih lambat dari jadwal normal.
PNS yang gajinya belum masuk rekening diimbau untuk rutin memantau mutasi rekening serta mengikuti pengumuman resmi dari instansi masing-masing atau pemerintah daerah setempat. Pemerintah menegaskan bahwa keterlambatan di awal tahun merupakan bagian dari siklus administrasi yang lazim terjadi setiap pergantian tahun anggaran. Isu Kenaikan Gaji ASN 2026 Masih Dikaji Di tengah proses pencairan gaji Januari, perhatian publik juga tertuju pada peluang kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada 2026. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut masih masuk dalam agenda pembahasan pemerintah.
Hal itu disampaikan Rini usai bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 29 Desember 2025. Menurut Rini, isu kesejahteraan ASN menjadi salah satu pekerjaan rumah yang sedang dikaji lintas kementerian.
Meski demikian, hingga kini pemerintah belum mengumumkan keputusan resmi terkait realisasi kenaikan gaji ASN. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan tersebut sangat bergantung pada kondisi fiskal negara, khususnya pada kuartal pertama 2026. Skema Gaji PNS Masih Mengacu Aturan Lama Sambil menunggu keputusan final, besaran gaji PNS saat ini masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Regulasi tersebut menetapkan rentang gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja sebagai berikut:
Golongan I: Rp1,68 juta – Rp2,90 juta
Golongan II: Rp2,18 juta – Rp4,12 juta
Golongan III: Rp2,78 juta – Rp5,18 juta
Golongan IV: Rp3,28 juta – Rp6,37 juta
Peluang pembaruan sistem penggajian tetap terbuka, sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menempatkan peningkatan kesejahteraan ASN sebagai salah satu prioritas kebijakan pemerintah. Tambahan Anggaran untuk Guru ASN Daerah Selain gaji rutin, pemerintah juga telah menyiapkan dukungan anggaran khusus bagi guru ASN daerah. Pada tahun anggaran 2025, Dana Alokasi Umum (DAU) ditambah sebesar Rp7,66 triliun untuk membiayai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Tambahan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025, dengan rincian Rp3,80 triliun untuk THR dan Rp3,86 triliun untuk gaji ke-13. Dana ini wajib disalurkan oleh pemerintah daerah kepada guru ASN yang penghasilannya bersumber dari APBD.
Apabila masih terdapat pembayaran yang belum tersalurkan pada 2025, pemerintah daerah diwajibkan menganggarkannya kembali dan menyalurkannya pada tahun berikutnya sesuai ketentuan.
Dengan demikian, ASN dan masyarakat diharapkan tetap mengikuti informasi resmi pemerintah, baik terkait jadwal pencairan gaji Januari maupun kebijakan lanjutan mengenai kesejahteraan ASN ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)





