KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?

suara.com
13 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • KPK mengumumkan penetapan tersangka kasus korupsi haji kepada eks Menteri Agama YCQ dan stafsus IAA pada Jumat sore.
  • Terdapat isu keraguan internal pimpinan KPK, meskipun Ketua KPK membantahnya dan Wakil Ketua mengakui adanya dinamika.
  • Penetapan tersangka terkait dugaan korupsi kuota tambahan haji yang tidak sesuai UU No. 8 Tahun 2019.

Suara.com - Di tengah sorotan tajam publik terhadap kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji, muncul isu keragu-raguan di internal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan tersangka.

Isu ini berembus kencang, menyebut adanya perbedaan pandangan di antara para komisioner KPK dalam menjerat nama-nama besar di Kementerian Agama periode 2023-2024.

Menanggapi kabar tersebut, pimpinan lembaga antirasuah memberikan sinyal yang seolah berbeda.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dengan tegas membantah adanya perpecahan atau keraguan di antara para pimpinan. Ia mengklaim bahwa kelima pimpinan selalu satu suara dalam menangani skandal yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah ini.

"Prinsipnya enggak ada. Tidak ada terbelah," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu lalu.

Setyo menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur, dari tahap penyelidikan hingga penyidikan. Menurutnya, penetapan tersangka hanya tinggal menunggu kelengkapan kerja tim penyidik di lapangan.

"Ya, tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik, semuanya sudah memenuhi," katanya.

Ia pun seolah memberi janji bahwa pengumuman penting akan segera disampaikan.

"Ada saatnya. Kira-kira jubir atau mungkin nanti deputi penyidikan akan menyampaikan hasilnya," tambah dia.

Baca Juga: Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji

Namun, nada sedikit berbeda datang dari Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Ia tidak menampik adanya dinamika dan perbedaan pendapat di kalangan pimpinan. Menurutnya, hal tersebut adalah hal yang wajar terjadi dalam penanganan setiap kasus.

"Itu biasa, di setiap kasus pun, tidak hanya kasus ini, pasti ada perbedaan pendapat. Akan tetapi, yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kami tangani secara serius. Itu saja," ujar Fitroh.

Bagi Fitroh, isu keraguan internal menjadi tidak relevan karena yang terpenting adalah komitmen KPK untuk segera mengumumkan siapa saja yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini.

"Ya, itu teknis sekali saya pikir. Hal yang penting, segera kami akan umumkan (tersangka)," katanya sebagaimana dilansir Antara, Jumat (9/1/2026).

Penantian publik dan dinamika internal itu akhirnya terjawab. KPK secara resmi mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.

“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua adalah saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat sore.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
PIlihan Mobil Hatchback dengan Harga Rp100 Jutaan
• 17 jam lalumedcom.id
thumb
Kamboja Ekstradisi Gembong Kriminal Penipuan ke China, Konglomerat yang Dicari Amerika Serikat
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Nasi Hangat atau Nasi Dingin, Mana yang Lebih Sehat?
• 22 jam lalubeautynesia.id
thumb
OJK : Dana Kelolaan Industri Reksa Dana Melonjak 35,94% pada 2025
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Pria Lansia yang Hilang saat Cari Ikan di Sungai Ditemukan Tewas
• 19 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.