Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru

suara.com
13 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Mantan penyidik KPK menilai implementasi KUHP baru berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi.
  • Perubahan pasal Tipikor ke KUHP mengaburkan status korupsi sebagai kejahatan luar biasa dan khusus.
  • Ancaman hukuman korupsi serta TPPU mengalami penurunan, membuka celah hukum baru bagi pelaku.

Suara.com - Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru memicu kekhawatiran serius di kalangan pegiat antikorupsi. Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lakso Anindito, menilai masuknya sejumlah pasal tindak pidana korupsi (Tipikor) ke dalam KUHP dapat merombak tatanan hukum dan berpotensi memberikan ruang keringanan bagi para koruptor.

Lakso memaparkan bahwa KUHP baru telah mengeliminasi dan mengganti pasal-pasal krusial dalam UU Tipikor.

Beberapa perubahan signifikan di antaranya adalah Pasal 2 UU Tipikor yang kini menjadi Pasal 603 KUHP, serta Pasal 3 yang berganti menjadi Pasal 604 KUHP.

"Persoalannya, kenapa proses yang dilakukan oleh KUHP tidak mengooptasi pasal-pasal yang lain? seperti pasal yang sering kita gunakan di KPK, pasal 12 huruf A, huruf B, huruf C, huruf I," ujar Lakso pada kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, Jumat (9/1/2026).

Lakso mencemaskan bahwa penarikan sebagian pasal Tipikor ke dalam KUHP akan mengaburkan prinsip hukum khusus.

Selama ini, korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa dengan aturan hukum yang berdiri sendiri.

"Apakah konsekuensinya akan membuat pidana ini bukan menjadi pidana khusus lagi? Ini bisa menjadi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk mempertanyakan keberlakuan kekhususan UU Tipikor dan kewenangan KPK," tambahnya.

Ia memprediksi ketidakpastian hukum ini akan memicu gelombang gugatan praperadilan terhadap aparat penegak hukum.

Menyoroti adanya penurunan ancaman hukuman bagi pelaku korupsi, Lakso membeberkan bahwa ancaman minimal hukuman diturunkan, contohnya dari 4 tahun menjadi 2 tahun penjara.

Baca Juga: Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji

Tak hanya korupsi, hukuman bagi pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga terdampak.

Pasal pencucian uang yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, kini turun menjadi 15 tahun dalam regulasi baru.

"Saya melihat adanya desain yang terjadi secara komprehensif. Hukuman yang lama saja sudah ringan, sekarang malah diberikan kesempatan lagi untuk memperlemah tingkat hukuman," tegas Lakso.

Dirinya juga menyoroti Pasal 78 KUHP terkait mekanisme pengakuan bersalah yang dikaitkan dengan keadilan restoratif.

Dalam pasal tersebut, tindak pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun dapat diselesaikan melalui mekanisme pengakuan bersalah.

Mengingat pasal penyuapan bagi pemberi suap memiliki ancaman maksimal 5 tahun, Lakso menilai hal ini membuka ruang negosiasi antara pelaku dan penegak hukum.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Joao Cancelo Kembali ke Barcelona, Kata Deco
• 18 jam lalugenpi.co
thumb
Ratusan Rumah di OKU Timur Terendam Banjir Luapan Sungai Macak
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
KKP dan BPJPH Perkuat Sertifikasi Halal untuk Tingkatkan Daya Saing Produk Perikanan Indonesia
• 18 jam lalupantau.com
thumb
BRI dan Kemenpora Gelar Program Literasi Keuangan, Dukung Finansial Atlet Berprestasi SEA Games 2025
• 23 jam laluidxchannel.com
thumb
Dari Gang Sempit ke Panggung Nasional, Yoga Ardian Cetak Atlet Cilik Lewat Indosalto
• 20 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.