Pengacara Buka Suara soal Gus Yaqut Jadi Tersangka Kuota Haji

viva.co.id
13 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Penasihat hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” kata Mellisa dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Baca Juga :
KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex hingga Jadi Tersangka Kuota Haji
Eks Menag Yaqut Bakal Ditahan Secepatnya

Ia mengatakan, sejak awal proses pemeriksaan, kliennya telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku.

Sikap tersebut, menurut dia, merupakan bentuk komitmen Yaqut Cholil Qoumas terhadap penegakan hukum.

Mellisa juga menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil serta asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebagai penasihat hukum, Mellisa menyatakan akan mendampingi kliennya secara profesional dan bertanggung jawab, serta menempuh seluruh langkah dan upaya hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pihaknya mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan memberikan ruang kepada KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bersama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus kuota haji sejak 8 Januari 2026.

“Penetapan tersangka dilakukan kemarin, Kamis, 8 Januari 2026,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.

Selain itu, dia mengatakan KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Yaqut dan Gus Alex.

“Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait,” katanya. (Ant)

Baca Juga :
KPK Terima Pengembalian Rp100 M dari Biro Travel terkait Korupsi Kuota Haji
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka, Gus Yahya: Ini Masalah Hukum, Saya Tidak Ikut Campur
PKB: Penetapan Tersangka Yaqut Harus Jadi Momentum Reformasi Tata Kelola Haji

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
PDIP Soal Konten Pandji Pragiwaksono, Sebut Dilindungi Konstitusi
• 9 jam lalugenpi.co
thumb
Sah! RI Targetkan Stop Impor Solar Tahun 2026, B50 Jadi Senjata Utama
• 23 jam lalumatamata.com
thumb
Kamboja Ekstradisi Gembong Kriminal Penipuan ke China, Konglomerat yang Dicari Amerika Serikat
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
17 Kabupaten/Kota Ajukan Usulan Infrastruktur Pascabencana ke Pemerintah Pusat
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pemkot Pekanbaru Naikkan Anggaran UHC Jadi Rp111 Miliar untuk Jaminan Berobat Gratis Warga Tidak Mampu
• 13 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.