Gresik: Polres Gresik menangkap tiga anggota komplotan gangster yang terlibat aksi kekerasan brutal di dua lokasi berbeda dalam satu malam. Salah satu tersangka yang disebut sebagai ketua gangster terpaksa ditembak petugas karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
“Tiga tersangka kami amankan, salah satunya kami berikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan kepada anggota,” tegas Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Jumat, 9 Januari 2026.
Dia menjelaskan, peristiwa bermula sekitar pukul 01.30 WIB. Sekitar 20 orang dengan 12 sepeda motor berkonvoi di Jalan Raya Lowayu, Kecamatan Dukun, sambil membawa senjata tajam berupa celurit sepanjang satu meter yang diseret ke aspal. Rombongan tersebut kemudian mengejar korban bernama Eka Adi Pradana, 22, yang tengah berboncengan sepeda motor.
Salah satu pelaku gengster ditangkap Polres Gresik. (Metrotvnews.com/Solikhul Huda)
Motor korban ditabrak hingga terjatuh. Setelah itu, korban dikeroyok sekitar 10 orang. Salah satu pelaku berinisial IPN yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) membacok pinggang kiri korban sebanyak dua kali menggunakan celurit.
Tak berhenti di lokasi pertama, para pelaku kembali beraksi di Kecamatan Panceng sekitar pukul 01.43 WIB. Korban lain, Ahmad Zaki Syariffudin, diserang saat hendak masuk ke warung nasi goreng di Dusun Sono, Desa Ketanen. Korban dikeroyok, dilucuti pakaiannya, serta dirampas barang berharganya.
Dalam rangkaian aksi tersebut, pelaku juga merampas ponsel milik korban dan sejumlah saksi. Total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta. Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik kemudian melakukan pengejaran lintas wilayah dan berhasil mengamankan tiga tersangka.
Baca Juga :
Geng Motor Serang Warga di Maros, 1 Korban Terkena Anak Panah“Motif para pelaku adalah melakukan aksi sweeping atau pembersihan wilayah. Mereka bergerak dari wilayah Sidayu menuju Kecamatan Dukun dengan dalih merasa diejek oleh korban,” jelas Rovan.
Polisi masih memburu lima pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO, masing-masing berinisial AZN, AZ, PSH, IPN, dan DVD. Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam bernomor polisi S-3711-ABG, empat unit telepon genggam, serta pakaian yang digunakan para tersangka saat beraksi.
"Lima anak di bawah umur yang ikut dalam rombongan konvoi ditetapkan sebagai saksi dan dikenai sanksi pembinaan. Mereka wajib lapor dan kerja bakti setiap hari Sabtu selama dua pekan,” tegas dia.
Para tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 262 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, serta Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5062831/original/075262000_1734941211-IMG_7190.jpg)
