Menkum Tanggapi Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono, Minta Publik Cermati KUHP dan KUHAP Baru

liputan6.com
13 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan membaca terlebih dahulu isu terkait pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke pihak kepolisian karena kritik yang disampaikannya dalam pertunjukan komedi "Mens Rea".

Dia pun belum mengetahui secara rinci kasus yang dilaporkan atas Pandji tersebut. Menurut dia, seluruh pihak perlu mencermati ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Advertisement

BACA JUGA: Stiker Presiden di WhatsApp, Langgar KUHP Baru?

"Lihat aja, baca KUHP-nya, baca KUHAP-nya, kira-kira memenuhi unsur enggak? Yang ada diatur di dalam," kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (9/1) seperti dilansir Antara.

Dia pun belum berkomentar lebih jauh terkait dugaan unsur-unsur pidana yang dilaporkan itu. Untuk itu, dia pun akan melihat seperti apa perkembangan kasusnya ke depan.

"Saya belum tahu, nanti kita lihat apa kasusnya," katanya.

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Adhi Kartiko (NICE) Raih Pinjaman dari SMBC (BTPN) Rp100 Miliar
• 17 jam laluidxchannel.com
thumb
Simak Nih! Ini Rekayasa Lalu Lintas Fase 2A MRT Jakarta Segmen Glodok-Kota, Dimulai Besok
• 16 jam lalumerahputih.com
thumb
SSIA Alihkan Saham Batiqa Hotel ke Anak Usaha, Nilainya Rp2,5 Miliar 
• 16 jam laluidxchannel.com
thumb
BRI Super League: Luciano Guaycochea Akui Sudah Tahu Rivalitas Panas Persib Vs Persija
• 22 jam lalubola.com
thumb
Aset Industri Asuransi Rp1.194 Triliun, OJK Kejar Target Pemenuhan Ekuitas Minimum di Akhir 2026
• 21 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.