Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan membaca terlebih dahulu isu terkait pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke pihak kepolisian karena kritik yang disampaikannya dalam pertunjukan komedi "Mens Rea".
Dia pun belum mengetahui secara rinci kasus yang dilaporkan atas Pandji tersebut. Menurut dia, seluruh pihak perlu mencermati ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Advertisement
"Lihat aja, baca KUHP-nya, baca KUHAP-nya, kira-kira memenuhi unsur enggak? Yang ada diatur di dalam," kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (9/1) seperti dilansir Antara.
Dia pun belum berkomentar lebih jauh terkait dugaan unsur-unsur pidana yang dilaporkan itu. Untuk itu, dia pun akan melihat seperti apa perkembangan kasusnya ke depan.
"Saya belum tahu, nanti kita lihat apa kasusnya," katanya.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5346122/original/050498000_1757579681-Luciano-Guaycochea-Mendorong-Diri-Lebih-Kuat-Demi-Kemenangan-Persib-1756002708.jpg)
