Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan aset industri asuransi secara keseluruhan terus merangkak naik hingga penghujung tahun 2025.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp1.194,06 triliun atau naik 5,96 persen year-on-year.
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan aset industri asuransi secara keseluruhan terus merangkak naik hingga penghujung tahun 2025.
Berdasarkan data per November 2025, aset industri asuransi nasional tercatat mengalami pertumbuhan positif yang didorong oleh performa asuransi komersial dan dana pensiun.
"Untuk perkembangan industri asuransi per November 2025, aset industri mencapai Rp1.194,06 triliun atau naik 5,96 persen year-on-year," ujar Ogi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember, Jumat (9/1/2026).
Dari total aset tersebut, sektor asuransi komersial menyumbang Rp971,22 triliun (tumbuh 7,49 persen yoy). Meskipun pendapatan premi asuransi jiwa masih mengalami kontraksi tipis sebesar 0,75 persen, sektor asuransi umum dan reasuransi tetap tumbuh positif sebesar 1,88 persen dengan nilai premi mencapai Rp134 triliun.
OJK memastikan kondisi permodalan industri asuransi saat ini sangat solid. Hal ini terlihat dari rasio Risk-Based Capital (RBC) yang jauh di atas ambang batas minimal 120 persen.
Adapun Asuransi Jiwa rasio RBC sebesar 488,69 persen dan Asuransi Umum & Reasuransi rasio RBC sebesar 342,88 persen.
Sektor dana pensiun menunjukkan performa yang paling impresif dengan pertumbuhan aset mencapai 10,72 persen secara tahunan, sehingga total nilainya menyentuh Rp1.662,16 triliun. Pertumbuhan ini didominasi oleh program pensiun wajib yang melonjak 12,04 persen.
Sementara itu, untuk perusahaan penjaminan, total aset tercatat tumbuh 2,03 persen menjadi Rp47,63 triliun per November 2025.
Dalam hal regulasi, OJK telah menerbitkan serangkaian aturan baru (POJK No. 33, 36, dan 37 Tahun 2025) untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan serta penilaian kesehatan lembaga jasa keuangan. Salah satu fokus utama saat ini adalah pemenuhan kewajiban peningkatan ekuitas tahap 1 yang harus tuntas pada akhir 2026.
Hingga November 2025, mayoritas perusahaan asuransi terpantau sudah berada di jalur yang benar untuk memenuhi persyaratan modal tersebut.
"Sudah terdapat 115 perusahaan asuransi dan reasuransi. Dari total 144 perusahaan atau sekitar 79,89 persen, hampir 80 persen, telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada akhir 2026," kata Ogi.
OJK berharap dengan penguatan modal ini, industri asuransi nasional akan semakin memiliki daya tahan yang kuat dalam memitigasi risiko, termasuk dalam mendukung ekosistem layanan pendanaan berbasis teknologi (pinjaman daring).
(kunthi fahmar sandy)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5446507/original/075995500_1765895266-2.jpg)



