NAMA Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dikenal publik sebagai mantan Menteri Agama Republik Indonesia. Pada 9 Januari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan ibadah haji (periode yang ramai dibahas publik mengarah pada 2023-2024/kuota tambahan 2024).
Di tengah perkembangan kasus tersebut, perhatian publik juga tertuju pada LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Yaqut. Sejumlah media mengutip laporan terakhirnya dengan nilai kekayaan bersih sekitar Rp13,7 miliar, termasuk aset tanah/bangunan, kendaraan, kas/setara kas, serta utang.
Siapa Yaqut Cholil Qoumas?Yaqut Cholil Qoumas adalah tokoh politik dan organisasi yang pernah berada di lingkaran pemerintahan pusat. Ia dikenal berasal dari Rembang, Jawa Tengah, dan lama berkecimpung dalam aktivitas sosial-keagamaan serta politik nasional.
Secara publik, nama “Gus Yaqut” juga lekat dengan kiprahnya di organisasi kepemudaan dan jejaring politik, sebelum kemudian dipercaya menjadi Menteri Agama di kabinet pemerintahan.
Rekam jejak: dari organisasi, politik, hingga MenagBerikut garis besar perjalanan karier yang paling sering dirangkum media:
1) Aktivitas organisasiGus Yaqut dikenal aktif dalam organisasi kepemudaan berbasis keagamaan, dan pernah menjabat posisi puncak di organisasi tersebut. Kiprah organisasi ini menjadi salah satu fondasi keterkenalannya di tingkat nasional.
2) Karier politikIa juga tercatat pernah berada di ranah politik praktis dan legislatif, sebelum masuk ke jajaran kabinet pemerintahan.
3) Menjabat Menteri AgamaPuncak sorotan publik terjadi saat ia dilantik menjadi Menteri Agama pada 23 Desember 2020. Pada masa itu, Yaqut memimpin kementerian yang mengurusi banyak isu strategis, termasuk pendidikan keagamaan, layanan publik keagamaan, dan tentu saja penyelenggaraan ibadah haji.
Kasus Dugaan Korupsi Kuota HajiKasus yang menyeret nama Yaqut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penentuan/penyelenggaraan kuota haji. Dari keterangan yang beredar luas di media:
1) Status hukumKPK menyatakan telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji. Informasi penetapan tersangka ini dikonfirmasi oleh pihak KPK kepada media pada 9 Januari 2026.
Penting dipahami: status tersangka berarti KPK menyatakan telah memiliki dasar untuk menduga keterlibatan seseorang dalam perkara yang disidik. Namun, proses hukum masih berjalan, dan pembuktian final tetap berada di persidangan.
2) Pihak lain yang disebut ikut menjadi tersangkaDalam pemberitaan yang sama, KPK juga disebut menetapkan Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang dikenal sebagai eks staf khusus Yaqut (sering disebut “Gus Alex”) sebagai tersangka.
3) Periode dan konteks dugaanSejumlah laporan mengaitkan perkara ini dengan periode 2023–2024, termasuk isu kuota tambahan 2024 yang sempat menuai polemik. KPK juga disebut menelusuri aliran dana dan rangkaian keputusan yang berkaitan dengan kuota/penyelenggaraan.
4) Arah penyidikan dan kemungkinan langkah lanjutanMedia mengutip bahwa KPK membuka peluang untuk melakukan langkah-langkah lanjutan, termasuk penahanan, demi efektivitas penyidikan—meski setiap tindakan tentu bergantung pada kebutuhan penyidik dan perkembangan perkara.
Harta kekayaan Yaqut Cholil Qoumas (LHKPN): sekitar Rp13,7 miliarSeiring kabar penetapan tersangka, publik juga mencari data harta kekayaan Yaqut berdasarkan LHKPN yang dirangkum sejumlah media.
Total kekayaan bersihDilansir dari e-LHKPN menyebut kekayaan bersih Yaqut sekitar Rp13,7 miliar, merujuk pada LHKPN yang dilaporkan pada awal 2025 (laporan akhir masa jabatan/terkini yang dikutip).
Ringkasnya, komponen utama yang dikutip media meliputi:
- Tanah dan bangunan: sekitar Rp9,52 miliar
- Alat transportasi/mesin: termasuk kendaraan yang disebut seperti Mazda CX-5 (2015) dan Toyota Alphard (2024)
- Harta bergerak lainnya: ratusan juta rupiah
- Kas dan setara kas: sekitar Rp2,59 miliar
- Utang: sekitar Rp800 juta
FAQ (Pertanyaan yang sering dicari)
1. Apakah Yaqut Cholil Qoumas sudah pasti bersalah?
Belum. Ia ditetapkan sebagai tersangka, tetapi putusan bersalah atau tidak ditentukan di pengadilan.
2. Kasusnya terkait apa?
Pemberitaan menyebut dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan ibadah haji, terutama pada periode yang ramai dibahas 2023–2024/kuota 2024.
3. Siapa saja yang disebut tersangka selain Yaqut?
Media menyebut Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias “Gus Alex” (eks staf khusus) juga ditetapkan sebagai tersangka.
4. Berapa harta kekayaan Yaqut menurut LHKPN?
Ringkasan media menyebut sekitar Rp13,7 miliar (kekayaan bersih).
5. Aset terbesar Yaqut apa?
Dari ringkasan yang dikutip media, porsi terbesar ada pada tanah dan bangunan.
PenutupProfil Yaqut Cholil Qoumas menjadi perhatian besar setelah KPK menyatakan penetapan status tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Sementara proses hukum berjalan, informasi LHKPN memberi gambaran struktur kekayaan yang dilaporkan, namun tetap perlu menunggu perkembangan resmi dari penegak hukum untuk detail konstruksi perkara dan pembuktiannya. (Z-10)



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5402736/original/012713600_1762270978-IMG_4324.jpg)

