JAKARTA, DISWAY.ID-- Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024.
Menanggapi situasi pelik ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) segera mengambil sikap tegas untuk menjaga marwah organisasi.
BACA JUGA:Atlet Berprestasi SEA Games 2025 Dibekali Literasi Keuangan oleh BRI dan Kemenpora
BACA JUGA:Link Nonton 'Mens Rea' Special Show Pandji Pragiwaksono di Netflix Durasi 2 Jam
Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf atau yang akrab disapa Gus Yahya, menegaskan bahwa institusi yang dipimpinnya sama sekali tidak memiliki kaitan dengan persoalan hukum yang membelit adiknya tersebut.
PBNU memposisikan diri secara proporsional dengan memisahkan urusan personal dari urusan organisasi.
"PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi," tegas Gus Yahya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat 9 Januari 2026.
Sikap Profesional di Tengah Hubungan Darah
Meski memiliki hubungan darah yang sangat dekat, Gus Yahya memilih untuk menjunjung tinggi supremasi hukum.
BACA JUGA:Air Sinkhole Situjuah Batua Payakumbuah Diserbu Warga yang Dipercaya Bisa Beri Kesembuhan, Linmas: Hanya Air Putih Biasa Bukan Obat
BACA JUGA:RESMI! Lazio Lepas Bintang Tengahnya, Guendouzi Merapat ke Fenerbahce
Ia secara terbuka menyatakan tidak akan melakukan langkah-langkah yang bersifat mengintervensi atau mencampuri urusan penyidikan yang sedang berjalan di KPK.
Secara manusiawi, ia tak menampik adanya beban moril yang dirasakan sebagai seorang kakak.
Namun, profesionalitas sebagai pemimpin ormas Islam terbesar di Indonesia tampaknya lebih dikedepankan.
"Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur," imbuh Gus Yahya.
- 1
- 2
- »




