GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut.
Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) sejak Kamis (8/1).
“Bukan hari ini ya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/1).
Meskipun begitu, Budi menegaskan KPK segera menahan kedua tersangka.
“Tentunya, nanti kami akan lakukan,” tegas dia.
Sebelumnya, penasihat hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Mellisa Anggraini mengaku kliennya bersikap kooperatif dan transparan sejak awal proses pemeriksaan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
Dia menilai sikap ini sebagai bentuk komitmen Yaqut Cholil Qoumas terhadap penegakan hukum.
“Setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil serta asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” terang dia.
Mellisa menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan oleh KPK.
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” ungkap dia.
Pihaknya akan mendampingi kliennya secara profesional dan bertanggung jawab.(ant)
Lihat video seru ini:




