Mantan Menag Yaqut dan Gus Alex Belum Ditahan, KPK: Segera Kami Lakukan

genpi.co
17 jam lalu
Cover Berita

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut.

Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) sejak Kamis (8/1).

“Bukan hari ini ya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/1).

Meskipun begitu, Budi menegaskan KPK segera menahan kedua tersangka.

“Tentunya, nanti kami akan lakukan,” tegas dia.

Sebelumnya, penasihat hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Mellisa Anggraini mengaku kliennya bersikap kooperatif dan transparan sejak awal proses pemeriksaan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

Dia menilai sikap ini sebagai bentuk komitmen Yaqut Cholil Qoumas terhadap penegakan hukum.

“Setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil serta asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” terang dia.

Mellisa menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan oleh KPK.

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” ungkap dia.

Pihaknya akan mendampingi kliennya secara profesional dan bertanggung jawab.(ant)

Lihat video seru ini:


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bangkit dengan Mengandalkan Diri Sendiri
• 2 jam laluerabaru.net
thumb
[FULL] Penasihat Ahli Kapolri dan PBHI Soal Komika Pandji Dipolisikan, Laporan Tak Bisa Diproses?
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Latihan Akrobatik Anak di Gang Sempit Penjaringan, Dokter Ungkap Manfaat dan Risikonya
• 19 jam lalukompas.com
thumb
Menteri PU: Jalan Blangkejeren–Kutacane Ditargetkan Bisa Dilalui Penuh 1-2 Hari
• 19 menit lalutvrinews.com
thumb
Sinopsis Drama China Sweetest Rebellion, Kisah CEO Perempuan yang Menantang Kelas Sosial
• 18 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.