JAKARTA, KOMPAS.TV - Materi isi pertunjukan stand up comedy Mens Rea Pandji Pragiwaksono berujung laporan polisi.
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan dua organisasi kemasyarakatan ke Polda Metro Jaya pada 7 Januari lalu. Pelapor mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
Pelapor menyebut pernyataan Pandji dalam show bertitel Mens Rea telah menimbulkan fitnah dan kegaduhan di ruang publik.
Laporan ini mendapat kritik dari komika dan sineas, Arie Kriting, yang menilai laporan soal isi materi Pandji tak perlu dilakukan.
Arie menyebut pernyataan Pandji hanya sebuah gagasan yang disampaikan dalam pertunjukan.
Pendapat serupa disampaikan Ketua PBHI, Julius Ibrani, yang bilang berdasarkan KUHP dan KUHAP terbaru, pernyataan Pandji di Mens Rea tidak bisa dipolisikan.
Julius menilai kritik harus tetap dibangun sebagai budaya berdemokrasi.
Stand up comedy show Mens Rea Pandji Pragiwaksono menjadi viral di media sosial dan menjadi sorotan usai tayang di platform tontonan berbayar Netflix.
Dalam penampilannya, Pandji membahas soal peristiwa politik hingga kondisi demokrasi.
Lantas bagaimana kita melihat proses hukum terhadap komika Pandji, kita bahas bersama penasihat ahli Kapolri, Aryanto Sutadi, dan Ketua PBHI, Julius Ibrani.
Baca Juga: Respons Pandji Pragiwaksono usai Dipolisikan: Terima Kasih Sudah Mencintai Stand Up Comedy
#pandjipragiwaksono #mensrea #komika #standupcomedy
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV
- pandji dipolisikan
- komika padji
- pandji pragiwaksono
- mens rea
- stand up comedy
- pbnu




