JAKARTA, DISWAY.ID – Nama komika Panji Pragiwaksono belakangan mencuat setelah dikabarkan dilaporkan ke pihak kepolisian.
Menanggapi riuh kabar tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas angkat bicara, meski dirinya mengaku belum mendalami detail perkara yang menyeret komika senior itu.
BACA JUGA:Atlet Berprestasi SEA Games 2025 Dibekali Literasi Keuangan oleh BRI dan Kemenpora
BACA JUGA:Link Nonton 'Mens Rea' Special Show Pandji Pragiwaksono di Netflix Durasi 2 Jam
Ditemui usai menghadiri pengukuhan pengurus pusat Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) periode 2025–2030, Supratman memberikan respons normatif namun tegas.
Menurutnya, publik maupun pihak-pihak terkait seharusnya kembali membedah aturan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Saya belum tahu tuh anunya (detail laporannya). Nanti kita lihat apa kasusnya. Jadi teman-teman jangan tanya ke saya orang dilaporkan," ujar Supratman di hadapan awak media, Jumat 9 Januari 2026.
Ia menekankan bahwa dasar utama dari sebuah laporan hukum adalah terpenuhinya unsur-unsur pidana yang tercantum dalam regulasi terbaru. Hal ini menjadi penting mengingat Indonesia kini mulai memasuki era transisi kelembagaan dengan adanya KUHP baru yang menjadi rujukan penegakan hukum.
BACA JUGA:Menko Yusril: Pilkada Melalui DPRD Masih Konstitusional
"Lihat saja, baca KUHP-nya, baca KUHAP-nya, kira-kira memenuhi unsur enggak yang ada diatur di dalam? Ya kan? Kalau memenuhi unsur, ya gitu," tuturnya.
Terkait laporan-laporan hukum yang melibatkan figur publik seperti Panji, Supratman lebih memilih menyerahkan proses tersebut kepada mekanisme yang berlaku di kepolisian dan pengadilan tanpa intervensi opini dari kementeriannya.
"Saya belum dengar soal kasus Panji itu. Nanti (tanya) sama Pak Sekjen," pungkasnya.

