KPK Bantah Penetapan Yaqut Cholil Cs Tersangka untuk Tutupi Isu Konflik Internal

disway.id
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah jika penetepan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan kuota haji 2024 sebagai untuk menutupi isu konflik internal atasan KPK.

Pasalnya, KPK sempat menyampaikan akan menetapkan tersangka, setelah ditemukan ada kerugian negara dalam kasus yang melibatkan Yaqut ini.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengaku bahwa penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji 2024 berdasarkan kecukupan bukti dengan melibatkan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), bukan untuk menutupi isu beda paham di internal KPK.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Haji Eks Menag Yaqut, KPK Catat Pengembalian Dana Baru Rp100 Miliar

"Penetapan tersangka tentu berdasarkan kecukupan alat bukti, nah ini kan penyidikannya masih terus berproges dan dari kawan kawan BPK juga support terhadap penyidikan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Januari 2026.

"Jadi ini tentu jadi sinergi yang positif antara KPK dan BPK," sambungnya.

BACA JUGA:KPK Tetapkan Yaqut Cholil Jadi Tersangka Korupsi Haji!

Budi menyampaikan bahwa, pihaknya bersama BPK juga tengah melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini.

"Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar 100 miliar, ini masih akan terus bertambah," katanya.

BACA JUGA:KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Bekasi Terkait Kasus Bupati Nonaktif Ade Kuswara Kunang

Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengakui adanya perbedaan pendapat di internal pimpinan KPK dalam penanganan perkara merupakan hal yang lumrah, termasuk dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi isu adanya keraguan atau perbedaan pendapat di tingkat pimpinan dalam penetapan tersangka disetiap kasus.

Menurutnya, dinamika seperti itu tidak hanya terjadi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, tetapi juga dalam penanganan perkara lainnya.

BACA JUGA:Fitroh Sebut Perbedaan Pendapat di KPK Lumrah, Termasuk Soal Kasus Kuota Haji 2024

"Ya, itu biasa dalam sebuah dinamika, begitu. Itu itu biasa di setiap kasus pun tidak hanya kasus ini, pasti ada perbedaan pendapat, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius, itu saja," katanya kepada wartawan, Rabu 7 Januari 2026.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sebegini Gaji PPPK Paruh Waktu Tendik, Bu Susi Mengucap Alhamdulillah
• 19 jam lalujpnn.com
thumb
Rakernas I PDIP 2026 Bentuk 7 Komisi Substansial Jawab Tantangan Nasional
• 5 jam lalujpnn.com
thumb
Badai Salju Terjang Eropa, Lalu Lintas Lumpuh dan Aktivitas Warga Terganggu
• 11 jam lalugenpi.co
thumb
3 Makanan "Sehat" Ini Malah Bikin Buncit Susah Hilang, Segera Ganti
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Ruas jalan Blangkejeren-Kutacane ditargetkan rampung dalam dua hari
• 2 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.