jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Andreas Hugo Pareira, menyayangkan pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu terkait dugaan penghasutan dan penistaan agama dari materi standup comedy di acara 'Mens Rea'.
Andreas mengatakan, pelaporan tersebut seperti mengulang model tekanan di zaman Orde Baru, di mana sejumlah aktivis hingga seniman yang mengkritik pemerintah harus berhadapan dengan hukum.
BACA JUGA: Pandji Dilaporkan ke Polisi, Legislator PKB: Tidak Semua Hal Dibawa ke Ranah Hukum
"Tekanan dari negara terhadap kebebasan berekspresi melalui intrik, ancaman dan pemanggilan terhadap seniman, budayawan mirip dengan tekanan terhadap para seniman dan budayawan pada zaman Orde Baru," ujar Andreas, Jumat (9/1).
Fraksi PDIP berpandangan bahwa tidak semua bentuk pendapat atau ekspresi yang menyinggung dapat serta merta dipidanakan.
BACA JUGA: Dilaporkan ke Polisi, Pandji Pragiwaksono Ungkap Kondisi Terkini
"Demokrasi tidak boleh kalah oleh rasa tersinggung. Kebebasan berekspresi harus dilindungi, karena tanpa kritik dan satire, yang lahir bukan ketertiban, melainkan ketakutan," tegasnya.
Andreas, yang juga Ketua DPP PDIP Bidang Organisasi, mengingatkan bahwa jika setiap ekspresi kritis dibalas dengan laporan hukum, yang tumbuh adalah ketakutan. Ia menegaskan bahwa rakyat yang paling dirugikan karena ruang suara publik menyempit dan kritik sosial mati.
BACA JUGA: Djarot PDIP Bela Pandji, Anggap Pertunjukan Mens Rea Bentuk Ekspresi Melalui Komedi
"Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa kebebasan berekspresi adalah pilar demokrasi yang tidak boleh dilemahkan oleh rasa tidak nyaman, perbedaan tafsir, dan tekanan moral dari kelompok tertentu. Dalam negara hukum demokratis yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, ekspresi termasuk komedi, satire, dan kritik tentang politik merupakan mekanisme sehat untuk mengoreksi kekuasaan," ujarnya.
Lebih lanjut, Andreas mendorong pemerintah memberikan ruang bagi rakyat untuk memberikan kritik dan berekspresi, karena hal tersebut merupakan hak konstitusional warga negara. "Kebebasan berekspresi termasuk seni dan komedi adalah hak konstitusional warga negara dan demokrasi sehat dibangun melalui dialog dan alterasi, bukan pelaporan dan pembungkaman," pungkasnya. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pandji Dipolisikan, Legislator PDIP: Kritik Warkop DKI dan Komika Modern adalah Napas Demokrasi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga



