JAKARTA, KOMPAS.TV - Disidik sejak Agustus 2025 atau enam bulan lalu, akhirnya KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dalam perkara ini KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 17 Desember lalu, terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Saat ditanya soal materi penyidikan, Yaqut tidak mengomentari kasus yang menjeratnya.
Ditetapkannya eks Menteri Agama sebagai tersangka menambah daftar menteri era Presiden Joko Widodo yang terjerat kasus dugaan korupsi.
Sebelumnya, ada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Saat ini, Nadiem berstatus sebagai terdakwa dan tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menteri era Jokowi lainnya adalah Thomas Trikasih Lembong. Tom Lembong telah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi impor gula dan divonis empat tahun enam bulan penjara. Namun, ia akhirnya dibebaskan pada 1 Agustus 2025 setelah mendapatkan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto.
Lebih lengkap soal penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, kita akan membahasnya bersama mantan Komisioner KPK, Saut Situmorang.
Baca Juga: [FULL] Peneliti Pukat UGM soal Eks Menag Yaqut Cholil Jadi Tersangka: Kenapa Baru Ditetapkan?
#menag #yaqutcholilqoumas #korupsi #haji
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV
- korupsi
- yaqut cholil qoumas
- kpk
- kuota haji
- eks menag
- yaqut korupsi



