Kapan KPK Tahan Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji?

jpnn.com
12 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Penyidik KPK pun bakal segera melakukan penahanan terhadap kedua tersangka korupsi haji tersebut.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Resmi Tetapkan Mantan Menag Yaqut sebagai Tersangka

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (belakang) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12). Foto: Ricardo/JPNN

"Tentu secepatnya (ditahan, red)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

BACA JUGA: Pelda Christian Namo Ayah Mendiang Prada Lucky Ditahan Denpom Kupang

Dia menerangkan bahwa KPK menargetkan waktu tersebut agar penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 dapat berjalan dengan efektif.

"Terkait penahanan, nanti kami akan update (beri tahu kembali, red.)," ujarnya.

BACA JUGA: Penjelasan Panglima TNI soal Kenaikan Pangkat Lifter Rizki Juniansyah dari Letda jadi Kapten

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Gus Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sulit Tenang dan Selalu Ada Masalah, 5 Zodiak Ini Disebut Paling Dramatis
• 7 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Ritel "Getol" Trading, Mandiri Sekuritas Incar 2 Juta Investor di 2026
• 22 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pemilik Akun Medsos yang Dipolisikan Siap Hadapi Demokrat
• 13 jam laluokezone.com
thumb
Smash Terakhir Megatron Tentukan Nasib! Jakarta Pertamina Enduro Sukses Naik ke Posisi 2 Proliga 2026
• 16 jam lalutvonenews.com
thumb
Ogah Disebut Pelakor, Inara Rusli Ngaku Lalai Tak Cek Status Pernikahan Insanul
• 23 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.