Minneapolis: Seorang agen Imigrasi dan Bea Cukai Amerika Serikat (ICE) menembak mati seorang perempuan berusia 37 tahun di dalam mobilnya di Minneapolis pada Rabu, 7 Januari 2026, di tengah operasi penertiban federal pemerintahan Presiden Donald Trump.
Penjelasan pemerintah yang menyebut tindakan itu sebagai pembelaan diri ditolak oleh sejumlah pejabat setempat, sehingga memicu pertanyaan tentang kemungkinan proses hukum terhadap agen tersebut.
Kementerian Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat menyatakan agen melepaskan tembakan defensif setelah seorang pengemudi yang disebut sebagai perusuh berusaha menabrak petugas.
“Agen tersebut merasa nyawanya terancam. Namun, sejumlah video kejadian yang diverifikasi Reuters menimbulkan keraguan atas versi resmi pemerintah mengenai insidentersebut,” ujar juru bicara Kementerian Dalam Negeri AS, seperti dikutip dari BBC, Jumat 9 Januari 2026.
Salah satu rekaman menunjukkan seorang petugas mendekati sebuah SUV, memerintahkan pengemudi keluar, dan menarik gagang pintu, sementara petugas lain berdiri di depan mobil.
Pengemudi kemudian menjalankan kendaraan sambil berbelok menjauh dari petugas. Petugas yang berada di depan terlihat menarik senjata, mundur, lalu melepaskan tiga tembakan. Tidak jelas apakah mobil sempat mengenai petugas, dan setidaknya satu tembakan dilepaskan setelah mobil melewatinya.
Menurut hukum Minnesota, penggunaan kekuatan mematikan hanya dibenarkan jika petugas yang wajar menilai tindakan itu diperlukan untuk melindungi diri atau orang lain dari ancaman kematian atau luka serius.
Standar serupa juga berlaku dalam hukum federal, yang mengizinkan penggunaan kekuatan mematikan bila ada alasan kuat bahwa seseorang menimbulkan ancaman langsung terhadap nyawa.
Dilansir dari media Asia One, Jumat 9 Januari 2026, agen federal umumnya memiliki kekebalan dari tuntutan pidana negara bagian atas tindakan yang dilakukan dalam tugas resmi. Namun, kekebalan ini hanya berlaku jika tindakan tersebut diizinkan oleh hukum federal serta dianggap perlu dan patut.
Negara bagian dapat menuntut bila dapat membuktikan tindakan agen berada di luar tugas resmi atau bersifat tidak wajar dan melanggar hukum secara jelas.
Jaksa federal juga memiliki kewenangan menuntut aparat penegak hukum dalam kasus penembakan fatal, meski ambang pembuktiannya sangat tinggi dan kasus semacam ini jarang berujung pada dakwaan. Jaksa harus membuktikan bahwa agen mengetahui tindakannya melanggar hukum atau bertindak dengan mengabaikan batas konstitusional kewenangannya.
Pemerintahan Trump sejauh ini tetap membela tindakan agen tersebut. Selain kekebalan pidana, agen ICE dapat mengajukan pembelaan diri, menyatakan tindakannya wajar menurut Konstitusi, atau menegaskan tidak ada niat untuk melukai atau membunuh korban.
Sementara itu, keluarga korban masih menghadapi hambatan hukum bila ingin menggugat secara perdata karena adanya doktrin kekebalan bersyarat, yang melindungi petugas kecuali terbukti melanggar hak konstitusional yang jelas.
(Keysa Qanita)
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5468678/original/076856500_1767969026-marcilio.jpg)

