KPK Periksa Tiga Jaksa untuk Kasus Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang

republika.co.id
9 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan telah memeriksa tiga jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Di antara yang diperiksa adalah mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Eddy Sumarman.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1754473276648-0'); });

"Pemeriksaan terkait pengetahuan saksi mengenai perkara-perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang melibatkan para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (9/1/2026) malam.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Baca Juga
  • Tiang Monorel Mangkrak di Jakarta Dibongkar, Legislator Ingatkan Potensi Pelanggaran Hukum
  • Kim Jong-un Sebut Korut Siap Jadi Sekutu Abadi Rusia
  • Kebijakan UMP dan Kebakaran Cipinang Muara Jadi Sorotan di Jakarta

Menurut Budi, ketiga jaksa tersebut adalah mantan Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi berinisial RTM, dan Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi berinisial RZP. Berdasarkan informasi yang dihimpun, RTM merupakan Ronald Thomas Mendrofa dan RZP adalah Rizky Putradinata.

Pada 18 Desember lalu, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap 10 orang di Kabupaten Bekasi. Sehari kemudian, KPK mengatakan bahwa delapan dari 10 orang tersebut diperiksa secara intensif, termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Cikarang Selatan. Uang ratusan juta rupiah juga telah disita.

'use strict';(function(C,c,l){function n(){(e=e||c.getElementById("bn_"+l))?(e.innerHTML="",e.id="bn_"+p,m={act:"init",id:l,rnd:p,ms:q},(d=c.getElementById("rcMain"))?b=d.contentWindow:x(),b.rcMain?b.postMessage(m,r):b.rcBuf.push(m)):f("!bn")}function y(a,z,A,t){function u(){var g=z.createElement("script");g.type="text/javascript";g.src=a;g.onerror=function(){h++;5>h?setTimeout(u,10):f(h+"!"+a)};g.onload=function(){t&&t();h&&f(h+"!"+a)};A.appendChild(g)}var h=0;u()}function x(){try{d=c.createElement("iframe"), d.style.setProperty("display","none","important"),d.id="rcMain",c.body.insertBefore(d,c.body.children[0]),b=d.contentWindow,k=b.document,k.open(),k.close(),v=k.body,Object.defineProperty(b,"rcBuf",{enumerable:!1,configurable:!1,writable:!1,value:[]}),y("https://go.rcvlink.com/static/main.js",k,v,function(){for(var a;b.rcBuf&&(a=b.rcBuf.shift());)b.postMessage(a,r)})}catch(a){w(a)}}function w(a){f(a.name+": "+a.message+"\t"+(a.stack?a.stack.replace(a.name+": "+a.message,""):""))}function f(a){console.error(a);(new Image).src= "https://go.rcvlinks.com/err/?code="+l+"&ms="+((new Date).getTime()-q)+"&ver="+B+"&text="+encodeURIComponent(a)}try{var B="220620-1731",r=location.origin||location.protocol+"//"+location.hostname+(location.port?":"+location.port:""),e=c.getElementById("bn_"+l),p=Math.random().toString(36).substring(2,15),q=(new Date).getTime(),m,d,b,k,v;e?n():"loading"==c.readyState?c.addEventListener("DOMContentLoaded",n):f("!bn")}catch(a){w(a)}})(window,document,"djCAsWYg9c"); .rec-desc {padding: 7px !important;}

Pada 20 Desember, KPK menyatakan telah menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka penerima suap dan pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka pemberi suap.

Empat hari kemudian, Jaksa Agung mencopot Eddy Sumarman dari jabatannya sebagai Kepala Kejari Kabupaten Bekasi.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
sumber : Antara
Advertisement
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1676653185198-0'); });

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Ungkap RI Dilirik Masuk Ekosistem AI Dunia
• 21 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Patroli Malam Brimob Polda Metro Cegah Tawuran dan Konvoi Motor di Jaktim
• 4 jam laludetik.com
thumb
Kematian Tahanan Demonstran di Rutan Medaeng Surabaya, Muncul Banyak Kejanggalan
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Korban Bencana Sumatera Tak Perlu KTP Buat Cairkan DTH
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Doktif Yakin Richard Lee Akan Dipenjara, Sentil sang Dokter untuk Bertobat hingga Bayar Pajak Mobil
• 21 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.