KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Ada sejumlah hal yang telah diketahui sejauh ini.
Dirangkum detikcom, Jumat (9/1/2026), KPK telah menaikkan status penanganan perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan sejak Agustus 2025. Meski demikian, KPK saat itu tak langsung mengumumkan siapa yang menjadi tersangka.
KPK saat itu mencegah Yaqut, mantan Stafsusnya Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur. Ketiganya dicegah saat berstatus sebagai saksi.
Penyidikan terus berjalan. KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. KPK juga melakukan penyitaan serta mengungkap sejumlah hal terkait perkembangan penyidikan perkara tersebut.
Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK itu sendiri terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut menjabat Menag. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.
Jokowi melakukan lobi hingga mendapat kuota tambahan demi mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai 20 tahun bahkan lebih. Kuota tambahan itu malah dibagi rata oleh Kemenag yang dipimpin oleh Yaqut, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.
KPK menduga ada kongkalikong antara pihak di Kemenag dengan travel haji khusus terkait pembagian kuota tambahan itu. KPK menyebutnya sebagai uang percepatan dengan nilai USD 2.400 per jemaah atau sekitar Rp 39,7 juta dengan kurs saat ini.
(haf/haf)





