Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta mendesak kepolisian untuk tidak memproses laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait materi dalam pertunjukan stand up comedy berjudul Mens Rea di Netflix.
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik organisasi Islam. Pihak yang melaporkan mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
Pengacara Publik LBH Jakarta Daniel Winarta menilai bahwa memproses laporan, tidak boleh dipandang sekadar prosedur administratif dalam suatu perkara biasa, melainkan pintu masuk potensial untuk mengkriminalisasi kebebasan berekspresi dan berpendapat.
LBH Jakarta mempertanyakan Polri yang mau menerima laporan yang dianggap mengancam ruang demokrasi dan berpotensi mengekang kritik publik.
LBH Jakarta juga menyoroti indikasi motif janggal di balik laporan terkait Pandji Pragiwaksono.
“Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa pelaporan ini bukan semata-mata reaksi atas konten materi komedi, tetapi juga upaya untuk menekan kritik, membungkam opini publik, dan mengintimidasi seniman yang bersuara kritis,” kata Daniel dalam keterangannya, Jumat (9/1).
LBH Jakarta menilai memproses laporan semacam itu berpotensi memberi kesan bahwa Polri lebih berfokus mengawasi ekspresi dan pendapat publik daripada menegakkan hukum yang substansial.
“Sikap seperti ini tidak hanya mengalihkan perhatian dari kasus-kasus kriminal nyata yang merugikan masyarakat, tetapi juga memperkuat persepsi bahwa kebebasan berekspresi dan berpendapat dapat dipolitisasi dan dijadikan alat tekanan,” kata Daniel.
LBH Jakarta menekankan kritik dan satire, termasuk melalui pertunjukan seni merupakan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Hal tersebut juga bagian penting dari demokrasi yang sehat.
“Menghukum seniman atas pendapat atau ekspresi mereka, seperti yang potensial dialami komika Pandji Pragiwaksono, bukan sekadar keliru, tetapi merupakan pelanggaran hak asasi manusia,” kata Daniel.
Pasalnya, kebebasan berpendapat dan berekspresi dijamin oleh UUD 1945, UU HAM, ICCPR, dan Deklarasi Universal HAM. Atas dasar itu, LBH Jakarta menegaskan bahwa aparat penegak hukum, khususnya kepolisian harus melindungi orang yang mengkritik, bukan justru menghukumnya.
“Apabila Pandji Pragiwaksono dikriminalisasi, ini akan menjadi pola berulang dalam riwayat penindakan terhadap kebebasan berekspresi, dan ironisnya, aparat kepolisian selalu memainkan peran sentral dalam praktik ini,” kata Daniel.
LBH Jakarta menilai, jika kriminalisasi terhadap Pandji Pragiwaksono berlanjut, hal ini juga akan menjadi cermin kegagalan reformasi Polri yang tengah ramai dibahas.
“Meski ada wacana percepatan reformasi, praktik di lapangan menunjukkan aparat masih menggunakan hukum untuk menekan kritik dan ekspresi publik,” kata Daniel.
LBH Jakarta menilai fenomena adanya potensi kriminalisasi kebebasan berekspresi tersebut merupakan ekses negatif dari banyaknya peraturan perundang-undangan yang memuat pasal karet dan tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.
Hal ini semakin dilanggengkan dengan adanya KUHP Baru yang mengatur mengenai delik-delik penghinaan kepada lembaga negara dan pemerintah, hingga pasal penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
“Sebagai negara hukum yang demokratis, hukum seharusnya digunakan sebagai alat untuk melindungi hak asasi manusia, bukan untuk memberangusnya,” kata Daniel.
Oleh karena itu, LBH Jakarta mendesak:
- Presiden Prabowo Subianto segera menegaskan komitmen penghormatan dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat, serta memastikan tidak ada intervensi represif terhadap karya seni
- Presiden Prabowo Subianto segera menegaskan komitmen penghormatan dan perlindungan terhadap kebebasan dan DPR meninjau dan mengevaluasi penerapan Pasal 242, 243, 300, dan 301 KUHP, agar tidak disalahgunakan untuk mengekang kebebasan berekspresi dan berpendapat
- Aparat Penegak Hukum untuk selalu mengimplementasikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam seluruh proses hukum pidana yang akan berjalan sebagaimana telah diatur oleh UU HAM, ICCPR hingga aturan pelaksana
- Kapolri memerintahkan Kapolda Metro Jaya agar tidak menindaklanjuti laporan polisi yang dibuat terhadap Pandji Pragiwaksono
- Ketua Komnas HAM agar memeriksa dan mengawasi secara cermat proses hukum berupa laporan polisi yang dilayangkan terhadap Pandji Pragiwaksono. Hal ini penting untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran HAM dalam prosesnya.
LBH Jakarta menilai, bila laporan terhadap Pandji diproses, maka hal tersebut akan menimbulkan chilling effect atau ketakutan akibat ketidakjelasan atau praktik hukum bagi seluruh pihak yang ingin melontarkan kritik terhadap berjalannya pemerintah.
Nantinya kasus ini dapat dijadikan semacam contoh bagi pihak-pihak yang selama ini mengkritik pemerintah.
“Bila hal ini terjadi, tidak heran apabila terjadi fenomena ‘self censorship’, artinya masyarakat secara mandiri menyensor dirinya untuk tidak melontarkan kritik atau sesuatu yang tidak disenangi oleh penguasa. Hal ini tentunya berdampak buruk bagi demokrasi, negara hukum, dan hak asasi manusia,” kata Daniel.




